Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Jadi Peserta JKN, Apakah Iuran dan Layanan Kesehatannya Sama dengan WNI?

Kompas.com - 12/09/2025, 19:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) bisa menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan WNA dalam program JKN sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Berdasarkan aturan itu, WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

"Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” kata Ghufron, dikutip dari YouTube DPR RI, Senin (8/9/2025).

“Di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS," sambungnya.

Lantas, apakah iuran dan layanan kesehatannya sama dengan warga negara indonesia (WNI)?

Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.000 WNA di Bali Jadi Peserta JKN

Kepesertaan WNA dalam JKN

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, besaran iuran dan layanan kesehatan yang diterima WNA sama dengan WNI.

Namun, ada perbedaan ketika proses pendaftarannya. Rizzky mengungkapkan, ada syarat tambahan bagi WNA yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN.

“Persyaratannya disesuaikan dengan yang WNA,” kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Selain buku tabungan, WNA perlu menyiapkan beberapa syarat administrasi tambahan untuk mendaftar peserta JKN BPJS Kesehatan Mandiri.

Syarat tambahan WNA jadi peserta JKN, antara lain paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), Nomor Visa Tinggal Terbatas (Limited Stay Permit Number), serta surat izin kerja/berusaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Tak Pernah Dipakai untuk Berobat, lalu Iuran Per Bulan untuk Apa?

Besaran iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA setiap bulannya bervariasi, tergantung dengan kelas kepesertaan yang diikuti atau dipilih.

Berikut ini besaran iurannya:

  • Kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
  • Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Baca juga: Apa Arti Notifikasi Masa Tunggu 14 Hari dan Tanpa Masa Tunggu 14 Hari di BPJS Kesehatan?

Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Manfaat layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Berdasarkan aturan itu, setiap peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Halaman:


Terkini Lainnya
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau