KOMPAS.com - Pasangan Andre Taulany dan Erin Wartia akhirnya menandatangani nota kesepakatan perdamaian pada Selasa (28/10/2025).
Langkah itu mengakhiri perjalanan panjang gugatan cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah lebih dari setahun proses hukum berjalan.
Kuasa hukum Erin, Malik Bawazier, menyebut nota tersebut berisi tiga poin utama yang menjadi dasar perceraian. Kesepakatan ini juga disahkan dalam akta notariil sebagai bukti sah di pengadilan.
Baca juga: Isi Gugatan Cerai Andre Taulany Ungkap Sikap Kasar dan Boros Erin Wartia, Apa yang Perlu Diketahui?
"Dengan ini Andre menyatakan juga memulihkan nama baiknya Erin, dan Erin juga menyatakan memulihkan nama baik Andre," ujar Malik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Lantas, bagaimana poin-poin perdamaian Andre dan Erin? Selain itu, bagaimana proses perceraian mereka ke depan?
Dalam kesepakatan damai pasangan tersebut, ada tiga poin penting antara lain:
Perseteruan Andre dan Erin sempat memanas di media sosial setelah beredarnya isi gugatan perceraian. Erin sempat menanggapi dengan nada sindiran, sementara Andre memilih tidak bereaksi.
Menurut Malik, kesalahpahaman itu berawal dari emosi sesaat. Kini keduanya sepakat menyelesaikan perbedaan secara damai dan menghentikan polemik di ruang publik.
"Jadi atas narasi-narasi yang timbul sebelumnya itu, dengan ini Andre memulihkan nama baiknya Erin dan Erin juga memulihkan nama baik Andre," kata Malik.
Selain soal perdamaian, nota kesepakatan juga mencakup pembagian harta gana-gini serta hak asuh anak.
"Menyangkut pembagian harta gana-gini dan lain sebagainya, itu sudah disepakati juga per tanggal kemarin dan sudah secara baik dituangkan dalam satu akta notariil," terang Malik, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Kuasa hukum memastikan tidak ada lagi sengketa antara Andre dan Erin setelah dokumen itu ditandatangani.
"Jadi, per kemarin sudah tidak ada sengketa apa pun lagi antara Erin dan Andre," sambungnya.
Baca juga: Perceraian di Indonesia Didominasi Gugatan dari Istri, Kenapa Bisa? Ini Pandangan Sosiolog
Tim kuasa hukum sudah menyerahkan akta notariil ke majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai dasar hukum perceraian.
Dengan akta notariil yang sudah disahkan, proses perceraian pun akan berlangsung lebih cepat.