KOMPAS.com - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto menuai pro dan kontra.
Belakangan bahkan muncul petisi penolakan pemberian gelar pahlawan melalui situs change.org.
Petisi bertajuk "Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!" itu diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto.
Hingga Kamis (30/10/2025), sebanyak 11.569 orang telah menandatangani petisi tersebut.
Baca juga: Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jasa Ekonomi vs Luka Reformasi
Dalam petisi tersebut, Soeharto diklaim tidak memenuhi sejumlah kriteria penerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).
Pada Pasal 2 UU GTK, disebutkan bahwa gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan berdasarkan sejumlah asas.
Soeharto dinilai tidak memenuhi tiga asas di dalam pasal tersebut, yakni kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
Asas kemanusiaan menggambarkan bahwa penerima gelar pahlawan nasional harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Baca juga: Mensos Tanggapi Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jadi Presiden 30 Tahun Tentu Ada Jasanya
Asas kerakyatan artinya penerima gelar wajib mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan.
Sementara, asas keadilan menunjukkan bahwa penerima gelar pahlawan nasional harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto menilai, Soeharto tidak memenuhi ketiga asas tersebut.
"Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, ia (Soeharto) telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tulis petisi tersebut.
Baca juga: 40 Nama Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah dan Soeharto
Petisi penolakan gelar pahlawan itu juga menyertakan catatan kelam Soeharto selama menjadi Presiden Indonesia.
Berikut ini rekam jejak Soeharto yang membuatnya dinilai tidak pantas menerima gelar pahlawan nasional:
Di bawah pemerintahan Soeharto, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada 9 kasus pelanggaran berat terhadap HAM.