Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ditandatangani Lebih dari 11.000 Orang

Kompas.com - 30/10/2025, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto menuai pro dan kontra.

Belakangan bahkan muncul petisi penolakan pemberian gelar pahlawan melalui situs change.org.

Petisi bertajuk "Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto!" itu diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto.

Hingga Kamis (30/10/2025), sebanyak 11.569 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Baca juga: Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Jasa Ekonomi vs Luka Reformasi

Alasan penolakan gelar Pahlawan Nasional Soeharto

Dalam petisi tersebut, Soeharto diklaim tidak memenuhi sejumlah kriteria penerima gelar pahlawan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

Pada Pasal 2 UU GTK, disebutkan bahwa gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan diberikan berdasarkan sejumlah asas.

Soeharto dinilai tidak memenuhi tiga asas di dalam pasal tersebut, yakni kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.

Asas kemanusiaan menggambarkan bahwa penerima gelar pahlawan nasional harus mencerminkan harkat dan martabat manusia berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca juga: Mensos Tanggapi Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jadi Presiden 30 Tahun Tentu Ada Jasanya

Asas kerakyatan artinya penerima gelar wajib mencerminkan dan mempertimbangkan jiwa kerakyatan, demokrasi, dan permusyawaratan perwakilan.

Sementara, asas keadilan menunjukkan bahwa penerima gelar pahlawan nasional harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.

Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto menilai, Soeharto tidak memenuhi ketiga asas tersebut.

"Selama 32 tahun kepemimpinannya sebagai Presiden, ia (Soeharto) telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bahkan pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," tulis petisi tersebut.

Baca juga: 40 Nama Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah dan Soeharto

Rekam jejak pelanggaran Soeharto

Petisi penolakan gelar pahlawan itu juga menyertakan catatan kelam Soeharto selama menjadi Presiden Indonesia.

Berikut ini rekam jejak Soeharto yang membuatnya dinilai tidak pantas menerima gelar pahlawan nasional:

1. Pelanggaran berat terhadap HAM

Di bawah pemerintahan Soeharto, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan ada 9 kasus pelanggaran berat terhadap HAM.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Usai Dilarang Tidur Dini Hari
Tren
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap
Tren
Hari Ini, 9.636 Lembaga Pendidikan Islam Gelar TKA secara Serentak
Hari Ini, 9.636 Lembaga Pendidikan Islam Gelar TKA secara Serentak
Tren
Mulai 1 November, Ini Tarif Listrik Rumah Tangga Daya 1.300 dan 2.200 VA
Mulai 1 November, Ini Tarif Listrik Rumah Tangga Daya 1.300 dan 2.200 VA
Tren
Puncak Musim Hujan 2025 Diprediksi Lebih Panjang, Ini Wilayah yang Sudah Terimbas
Puncak Musim Hujan 2025 Diprediksi Lebih Panjang, Ini Wilayah yang Sudah Terimbas
Tren
Wilayah yang Diprakirakan BMKG Hujan Lebat pada 3-4 November 2025
Wilayah yang Diprakirakan BMKG Hujan Lebat pada 3-4 November 2025
Tren
[POPULER TREN] Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol | Daftar Negara Teraman di ASEAN
[POPULER TREN] Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol | Daftar Negara Teraman di ASEAN
Tren
Profil Kiandra Ramadhipa, Pebalap Indonesia yang Menggila dan Raih Podium 1 di European Talent Cup
Profil Kiandra Ramadhipa, Pebalap Indonesia yang Menggila dan Raih Podium 1 di European Talent Cup
Tren
Tarif Listrik Rumah Tangga Berdaya Kecil yang Berlaku pada 3-9 November 2025
Tarif Listrik Rumah Tangga Berdaya Kecil yang Berlaku pada 3-9 November 2025
Tren
Wayangologi dan Monarkimologi Purbaya
Wayangologi dan Monarkimologi Purbaya
Tren
9 Negara Paling Aman di Asia Tenggara, Indonesia Jauh di Atas Malaysia
9 Negara Paling Aman di Asia Tenggara, Indonesia Jauh di Atas Malaysia
Tren
NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya
NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya
Tren
10 Cara Mengusir Nyamuk Secara Alami Saat Musim Hujan, Tanpa Bahan Kimia Berbahaya
10 Cara Mengusir Nyamuk Secara Alami Saat Musim Hujan, Tanpa Bahan Kimia Berbahaya
Tren
Hak Asuh dan “Nafkah Kucing” Jadi Aturan Baru dalam Perceraian di Turkiye
Hak Asuh dan “Nafkah Kucing” Jadi Aturan Baru dalam Perceraian di Turkiye
Tren
Maladewa Mulai Larang Generasi 2007 ke Atas Merokok, Termasuk Turis Asing
Maladewa Mulai Larang Generasi 2007 ke Atas Merokok, Termasuk Turis Asing
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau