Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Asuh dan “Nafkah Kucing” Jadi Aturan Baru dalam Perceraian di Turkiye

Kompas.com - 02/11/2025, 19:00 WIB
Muhammad Iqbal Amar,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perceraian di Turkiye memunculkan fenomena baru setelah seorang pria setuju memberikan “nafkah kucing” kepada mantan istrinya. 

Sebagaimana diberitakan South China Morning Post, Sabtu (1/11/2025) pria bernama Bugra ini sepakat membayar 10.000 lira atau (sekitar Rp 3,9 juta) setiap tiga bulan untuk biaya perawatan dua kucing kesayangan mereka. 

Kesepakatan tidak lazim ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai kasus pertama yang secara jelas mengatur tanggung jawab perawatan hewan peliharaan usai perceraian di Turkiye.

Bugra dan mantan istrinya, Ezgi, memutuskan berpisah setelah dua tahun menikah karena perbedaan yang tidak terselesaikan. 

Baca juga: Benarkah Menikah dengan Sahabat Bikin Lebih Bahagia dan Minim Perceraian? Ini Kata Psikolog

Dalam putusan damai, Ezgi memperoleh hak asuh atas kedua kucing, sementara Bugra berkewajiban menanggung kebutuhan mereka selama 10 tahun, mulai dari makanan, vaksin, hingga biaya kesehatan. 

Nilai pembayaran dihitung berdasarkan rata-rata usia kucing yang umumnya hidup hingga 15 tahun. 

Pembiayaan akan disesuaikan dengan inflasi dan berhenti jika kucing tersebut meninggal. 

Selain itu, Bugra juga memberikan kompensasi terpisah sebesar 550.000 lira (sekitar Rp 197 juta) kepada Ezgi.

Baca juga: Bukan Amarah, tapi Kejujuran: 5 Kalimat Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa soal Perceraian

Hewan peliharaan diakui sebagai makhluk hidup

Dikutip dari media lokal Yanisafak, pengacara Aylin Esra Eren menjelaskan, sistem hukum Turkiye kini menempatkan hewan peliharaan bukan sebagai barang milik, melainkan makhluk hidup dengan hak yang harus dilindungi. 

Karena hampir semua hewan peliharaan di Turkiye wajib memiliki microchip identitas, pemilik yang terdaftar otomatis menjadi wali hukum hewan tersebut. 

Artinya, sekalipun pemilik bercerai, kebutuhan fisik dan emosional hewan tetap harus dipenuhi.

Undang-undang perlindungan hewan di Turkiye menyamakan penelantaran hewan dengan tindakan kekerasan. 

Warga yang meninggalkan hewan peliharaan begitu saja dapat dikenai denda hingga 60.000 lira (sekitar Rp 23 juta). 

Menurut Eren, meninggalkan hewan yang telah memiliki microchip di jalanan juga merupakan pelanggaran pidana.

“Jika hewan tidak diurus, mereka bisa berubah menjadi liar. Itu bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga: Perceraian di Indonesia Didominasi Gugatan dari Istri, Kenapa Bisa? Ini Pandangan Sosiolog

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau