KOMPAS.com - Perceraian di Turkiye memunculkan fenomena baru setelah seorang pria setuju memberikan “nafkah kucing” kepada mantan istrinya.
Sebagaimana diberitakan South China Morning Post, Sabtu (1/11/2025) pria bernama Bugra ini sepakat membayar 10.000 lira atau (sekitar Rp 3,9 juta) setiap tiga bulan untuk biaya perawatan dua kucing kesayangan mereka.
Kesepakatan tidak lazim ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai kasus pertama yang secara jelas mengatur tanggung jawab perawatan hewan peliharaan usai perceraian di Turkiye.
Bugra dan mantan istrinya, Ezgi, memutuskan berpisah setelah dua tahun menikah karena perbedaan yang tidak terselesaikan.
Baca juga: Benarkah Menikah dengan Sahabat Bikin Lebih Bahagia dan Minim Perceraian? Ini Kata Psikolog
Dalam putusan damai, Ezgi memperoleh hak asuh atas kedua kucing, sementara Bugra berkewajiban menanggung kebutuhan mereka selama 10 tahun, mulai dari makanan, vaksin, hingga biaya kesehatan.
Nilai pembayaran dihitung berdasarkan rata-rata usia kucing yang umumnya hidup hingga 15 tahun.
Pembiayaan akan disesuaikan dengan inflasi dan berhenti jika kucing tersebut meninggal.
Selain itu, Bugra juga memberikan kompensasi terpisah sebesar 550.000 lira (sekitar Rp 197 juta) kepada Ezgi.
Baca juga: Bukan Amarah, tapi Kejujuran: 5 Kalimat Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa soal Perceraian
Dikutip dari media lokal Yanisafak, pengacara Aylin Esra Eren menjelaskan, sistem hukum Turkiye kini menempatkan hewan peliharaan bukan sebagai barang milik, melainkan makhluk hidup dengan hak yang harus dilindungi.
Karena hampir semua hewan peliharaan di Turkiye wajib memiliki microchip identitas, pemilik yang terdaftar otomatis menjadi wali hukum hewan tersebut.
Artinya, sekalipun pemilik bercerai, kebutuhan fisik dan emosional hewan tetap harus dipenuhi.
Undang-undang perlindungan hewan di Turkiye menyamakan penelantaran hewan dengan tindakan kekerasan.
Warga yang meninggalkan hewan peliharaan begitu saja dapat dikenai denda hingga 60.000 lira (sekitar Rp 23 juta).
Menurut Eren, meninggalkan hewan yang telah memiliki microchip di jalanan juga merupakan pelanggaran pidana.
“Jika hewan tidak diurus, mereka bisa berubah menjadi liar. Itu bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum,” ujarnya.
Baca juga: Perceraian di Indonesia Didominasi Gugatan dari Istri, Kenapa Bisa? Ini Pandangan Sosiolog