Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meta dan YouTube Dinyatakan Bersalah Picu Kecanduan Medsos hingga Kesehatan Mental

Kompas.com, 26 Maret 2026, 21:00 WIB
Fatimah Az Zahra,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

Sumber CNN

KOMPAS.com - Majelis Hakim di California menyatakan Perusahaan Meta dan YouTube bersalah atas tuduhan menjadi penyebab seorang perempuan muda mengalami kecanduan hingga merusak kesehatan mentalnya.

Majelis Hakim menyimpulkan, Meta dan YouTube lalai dalam merancang platform mereka agar aman dan gagal memberikan peringatan atas suatu risiko yang menyebabkan kerugian signifikan bagi penggugat.

Keputusan ini berpotensi menjadi preseden bagi ratusan kasus serupa serta mendorong perubahan besar dalam pengoperasian platform, khususnya bagi pengguna muda.

Selain itu, perusahaan teknologi tersebut juga berpotensi menghadapi kerugian hingga jutaan hingga miliaran dolar.

Baca juga: Meta Kena Sidak Komdigi, Pakar Siber Soroti Kepatuhan Platform yang Masih di Bawah 30 Persen

Diminta ganti rugi lebih dari Rp 50 miliar

Dilansir dari CNN, Kamis (26/3/2026), sebelumnya, Kaley (20), perempuan asal California menggugat Meta, YouTube, Snap, dan TikTok.

Ia bersama Ibunya menggugat perusahaan tersebut sengaja membuatnya kecanduan sejak kecil hingga menyebabkan gangguan kecemasan, dismorfia, hingga pikiran untuk bunuh diri.

Majelis Hakim mempertimbangkan kasus tersebut selama lebih dari 8 hari setelah persidangan sebelumnya yang berlangsung selama 7 minggu di Pengadilan Tinggi Los Angeles.

Mereka memerintahkan Meta dan YouTube membayar total 3 juta dolar AS (sekitar Rp 50,7 miliar per kurs hari Kamis) sebagai ganti rugi.

Majelis Hakim menetapkan Meta bertanggungjawab atas 70 persen kerugian yang dialami Kaley, sementara YouTube sebesar 30 persen.

Snap dan TikTok sendiri telah menyelesaikan kasus tersebut sebelum persidangan.

Baca juga: Meta Digugat, Pesan WhatsApp Diduga Bisa Diakses Internal Perusahaan

Kaley hadir di ruang sidang tersebut saat putusan dibacakan, bersama dengan orang tua dari remaja yang juga merasa dirugikan oleh media sosial.

Kasusnya sendiri merupakan yang pertama dari lebih dari 1.500 kasus serupa yang diajukan terhadap perusahaan media sosial hingga masuk ke tahap persidangan.

Perusahaan-perusahaan tersebut juga dijadwalkan menghadapi persidangan lain tahun ini dalam ratusan gugatan tambahan yang diajukan oleh distrik sekolah dan jaksa agung negara bagian di seluruh Amerika Serikat.

Upaya hukum ini bahkan disebut-sebut sebagai momen “Big Tobacco” bagi industri teknologi.

Baca juga: Respons Meta soal Temuan Grup Mesum yang Bahas Inses di Facebook

Sejumlah orang tua yang mengaku anak mereka terdampak atau meninggal akibat media sosial datang dari berbagai wilayah di Amerika Serikat untuk menghadiri persidangan di Los Angeles.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
Tren
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Tren
Ilmuwan Berhasil Ubah Limbah Plastik Jadi Obat Parkinson, Bagaimana Caranya?
Ilmuwan Berhasil Ubah Limbah Plastik Jadi Obat Parkinson, Bagaimana Caranya?
Tren
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026: Antam Melejit, Galeri24 dan UBS Naik Rp 11.000
Harga Emas Hari Ini 1 April 2026: Antam Melejit, Galeri24 dan UBS Naik Rp 11.000
Tren
Di Balik Gugurnya 3 TNI, UNIFIL Ungkap Kondisi Mencekam di Zona Misi
Di Balik Gugurnya 3 TNI, UNIFIL Ungkap Kondisi Mencekam di Zona Misi
Tren
Cara Mencairkan Saldo JHT 100 Persen Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya
Cara Mencairkan Saldo JHT 100 Persen Tanpa Paklaring, Ini Syarat dan Langkahnya
Tren
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Per 1 April 2026, Ini Rinciannya
Harga Elpiji dan Tarif Listrik Per 1 April 2026, Ini Rinciannya
Tren
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Bisa Diakhiri 2–3 Pekan Lagi Tanpa Perlu Kesepakatan
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Bisa Diakhiri 2–3 Pekan Lagi Tanpa Perlu Kesepakatan
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau