YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mempercepat penataan aset dan pengelolaan tanah Sultan Ground, Keraton Yogyakarta menyerahkan 83 serat palilah dan kekancingan kepada warga Ambarbinangun dan Tirtonirmolo, Bantul, Sabtu (2/8/2025).
Acara berlangsung di Pesanggrahan Ambarbinangun, dan dipimpin langsung oleh Penghageng KHP Datu Donosuyoso, GKR Mangkubumi.
Serat palilah dan kekancingan merupakan legitimasi atas pemanfaatan tanah kasultanan.
“Kami tidak bisa lagi menggunakan sistem yang serba lisan atau tidak terdokumentasi. Segala bentuk pemanfaatan tanah baik sewa, pinjam pakai, maupun pengalihan fungsi, harus berdasar arsip dan peruntukan yang sah,” ujar GKR Mangkubumi dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Menurut GKR Mangkubumi, penyerahan surat tersebut merupakan bentuk komitmen Keraton dalam menertibkan pemanfaatan tanah-tanah milik Kraton, terutama yang berada di wilayah Bantul.
Pengelolaan tanah kasultanan saat ini mengacu pada regulasi resmi, mulai dari peraturan menteri, peraturan gubernur, hingga pedoman internal Kawedanan Hageng Datu Donosuyoso.
“Kita ingin menata kembali kawasan-kawasan bersejarah ini sesuai rancangan leluhur, khususnya Kanjeng Sultan HB I. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi memuliakan warisan budaya dan sejarah,” lanjut GKR Mangkubumi.
Ia juga menegaskan bahwa penataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan langkah untuk melindungi dan melestarikan nilai sejarah dan kawasan budaya, seperti sumbu filosofi Yogyakarta dari Tugu ke Panggung Krapyak hingga garis imajiner Merapi-Kraton-Parangtritis.
GKR Mangkubumi mengimbau warga agar tidak menggunakan perantara atau calo, melainkan langsung datang ke kantor Panitikismo, yang kini telah menerapkan sistem pelayanan terbuka dan efisien.
“Kami ingin mempermudah, bukan mempersulit. Tapi tentu kami juga butuh dukungan dari bapak ibu semua, terutama kelengkapan dokumen. Kami tidak anti kritik. Silakan sampaikan saran atau masukan langsung kepada kami. Jangan dalam bentuk surat kaleng atau unggahan viral tanpa kejelasan,” tegasnya.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyambut baik langkah Keraton yang memberi kepastian hukum atas tanah Sultan Ground.
Menurutnya, kekancingan adalah bentuk pengakuan budaya dan perlindungan hukum.
“Kekancingan adalah pengakuan bahwa ruang hidup warga adalah bagian dari sejarah, budaya, dan tata ruang istimewa Yogyakarta,” ujar Aris.
Ia bahkan menyebut warga penerima surat kekancingan sebagai “kesatria baru”, yang memiliki tanggung jawab melestarikan nilai-nilai luhur.
“Bantul dikenal sebagai Bumi Satria. Maka warga yang hari ini menerima surat kekancingan adalah kesatria dalam arti sebenarnya, yaitu jujur, tangguh, dan bertanggung jawab,” tambahnya.