YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan mafia tanah Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bantul, akan menggelar sidang perdana pada awal September.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo mengatakan, perkara pidana Mbah Tupon telah didaftarkan dan teregister di PN Bantul dengan nomor perkara 260.261.262.263.264/PID.B/2025/PN.Btl sejak tanggal 28 Agustus 2025. Hal ini setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kejari Bantul Targetkan Pekan Depan Berkas Diserahkan ke PN Bantul
"Perkara akan disidangkan pada tanggal 8 September," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Adapun majelis hakim yang persidangan tersebut adalah Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Sebelumnya, penanganan kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon telah memasuki tahap II. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Enam tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejati DIY pada 12 Agustus 2025. Enam tersangka diserahkan ke Kejati DIY setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Sedangkan berkas perkara satu orang tersangka yakni inisial AH (60) belum dinyatakan P21.
Baca juga: Kejati DIY Targetkan Sidang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Digelar Awal September
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan enam tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/08/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini