NUSANTARA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya tentang pembangunan fisik gedung-gedung megah, tetapi juga tentang pembentukan identitas warga negara baru.
Pertanyaan krusial yang mengemuka: kapan KTP IKN berlaku?
Meskipun Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono tidak menyebutkan tanggal spesifik peluncuran KTP IKN, namun isyarat kuat mengenai kelahiran identitas kependudukan baru ini terkuak melalui rencana pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) Nusantara dan harmonisasi aturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) khusus IKN.
Proses menuju Pemdasus menjadi kunci utama dalam menjawab kapan KTP IKN akan berlaku.
Baca juga: Progres Istana Wapres IKN 76 Persen, Siap Dipakai Gibran Bekerja 2026
Basuki mengungkapkan, harmonisasi aturan terkait NIK khusus IKN sedang dikonsultasikan kepada Jimly Assiddique, sejalan dengan pembentukan perangkat Pemdasus yang akan menjadi rezim pemerintahan baru di sana.
Langkah ini mengindikasikan bahwa IKN akan memiliki sistem administrasi kependudukan yang berbeda dan otonom.
KTP IKN dan NIK khusus, diproyeksikan mulai berlaku seiring dengan berfungsinya Pemdasus secara penuh, yaitu pada fase awal operasional pemerintahan di IKN, mulai 2026.
Kesiapan infrastruktur inti, seperti Istana Wapres dengan target selesai Desember 2025, dan pindahnya ASN mulai November 2025, adalah pemantik utama bagi penerapan identitas kependudukan baru ini.
"Nanti kodifikasinya sudah kode Pos IKN. Jadi, IKN tidak lagi masuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Saat ini IKN ada 7 kecamatan dan 54 kelurahan," ucap Basuki, Rabu (29/10/2025).
Selain itu, menjelang resmi berfungsinya Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), pemerintah pusat dan daerah bergerak cepat untuk mengklarifikasi dan menegaskan batas wilayah IKN.
Batas ini beririsan langsung dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca juga: IKN On The Track: Pemindahan ASN 16 Kementerian/Lembaga November 2025
Keputusan ini sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal dan tidak terganggu bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menjelaskan bahwa klarifikasi batas ini adalah langkah awal yang krusial sebelum Otorita IKN menjalankan fungsi pemerintahan secara penuh.
Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan cepat, mudah, dan efisien.
"Klarifikasi batas administratif IKN dengan wilayah di sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus," ujar Thomas.
Baca juga: Mengejar Restu Suci Vatikan, Misi Final Penamaan Basilika Nusantara di IKN