WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut surat perintah penangkapan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) terhadap para pemimpin tinggi Israel sebagai hal yang keterlaluan.
“Apapun yang mungkin disiratkan oleh ICC, tidak ada kesetaraan antara Israel dan Hamas, tak berlaku sama sekali,” kata Biden dalam sebuah pernyataan pada Kamis (21/11/2024), dikutip dari AFP.
ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Warga Palestina: Surat Perintah ICC Tak Buat Perbedaan pada Penderitaan Penduduk Gaza
“Kami akan selalu berdiri bersama Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” tambah Presiden AS yang justru membela negara yang dilaporkan telah menewaskan lebih dari 44.000 orang di Gaza sejak Oktober 2023 itu.
Dalam pernyataan sebelumnya, Gedung Putih menyatakan, pihaknya “secara fundamental menolak” seruan untuk melakukan penangkapan.
“Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-buru jaksa penuntut untuk meminta surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang mengganggu yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” ujar Juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS.
Pernyataan tersebut tidak menyebutkan adanya surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan untuk Mohammed Deif, kepala militer Hamas.
Mike Waltz, Penasihat Keamanan Nasional yang akan datang di bawah pemerintahan presiden terpilih AS Donald Trump, membela Israel.
Baca juga: Netanyahu: Surat Perintah ICC Tak akan Hentikan Israel Membela Diri
Ia menjanjikan respons yang kuat terhadap "bias antisemit dari ICC & PBB pada bulan Januari mendatang".
“ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan-tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di platform media sosial X.
Komentarnya mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dengan beberapa orang menyerukan agar Senat AS memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 anggota negara yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.
Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan pada Kamis bahwa surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.”
Surat perintah juga dikeluarkan untuk Deif, yang diklaim Israel terbunuh dalam serangan udara di Gaza pada Juli. Hamas belum mengonfirmasi kematiannya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini