Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengurus PKBM di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp1,1 Miliar

Kompas.com - 24/10/2025, 09:42 WIB
Amran Amir,
Krisiandi

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alam Semesta sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).

Ketiga tersangka tersebut berinisial MH yang menjabat sebagai ketua, NP sebagai bendahara, dan A yang berperan sebagai sekretaris lembaga.

Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut: Terdakwa Akhirun Tuntun Rombongan Saat Offroad Survei, Tak Ada Pengukuran

Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Muhlis, mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Penyidik Cabjari Wotu telah menetapkan ketiga pengurus PKBM Alam Semesta sebagai tersangka pada Kamis (23/10/2025) kemarin. Setelah penetapan, ketiganya langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Muhlis, Jumat (24/10/2025).

Dugaan korupsi ini terungkap setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan keterangan dari para saksi, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Jalan Sumut, Kirun Ungkap Respons Topan Ginting Diberi Rp 50 Juta

“Hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp1.169.301.600 (satu miliar seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu enam ratus rupiah),” ucapnya.

Muhlis menambahkan bahwa dana BOP Kesetaraan seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran nonformal bagi warga belajar, seperti pengadaan bahan ajar, honor tutor, hingga sarana pendukung kegiatan belajar.

Namun, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pengelola lembaga.

Dugaan pengeluaran fiktif dan mark up kegiatan

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran fiktif, mark-up kegiatan, serta penggunaan dana yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

“Sejumlah bukti dokumen dan rekening telah disita untuk kepentingan penyidikan. Semua bukti sedang kami teliti secara perinci. Tujuannya untuk memastikan sejauh mana dana itu digunakan dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari penyimpangan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Jalan: Dicecar Jaksa, Kirun Benarkan Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Terima Rp 1,1 Miliar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Ketiganya diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Muhlis menegaskan bahwa pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan.

Baca juga: 3 Dosen UGM Didakwa Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao, Rugikan Negara Rp 6,7 Miliar

“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Luwu Timur, mengingat dana BOP Kesetaraan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pendidikan nonformal bagi warga yang belum menamatkan jenjang pendidikan formal.

Melalui dana ini, lembaga seperti PKBM diharapkan mampu menyediakan layanan pendidikan setara SD, SMP, dan SMA bagi warga yang putus sekolah atau tidak memiliki akses ke pendidikan formal.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
Kematian Prada HMN Belum Ada Kejelasan, Keluarga Dapat Informasi Korban Tewas Dianiaya Senior
Makassar
Olahraga Padel Bangkit di Timur Indonesia, 200 Atlet Akan Ramaikan Turnamen Nasional di Makassar
Olahraga Padel Bangkit di Timur Indonesia, 200 Atlet Akan Ramaikan Turnamen Nasional di Makassar
Makassar
Pedagang di Makassar Bantah Purbaya: Pakaian Impor China yang Matikan Industri Lokal
Pedagang di Makassar Bantah Purbaya: Pakaian Impor China yang Matikan Industri Lokal
Makassar
Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang di Makassar: Apa Lagi yang Mau Kami Jual?
Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Pedagang di Makassar: Apa Lagi yang Mau Kami Jual?
Makassar
Ribuan Kosmetik di Sidrap Disita, Diduga Mengandung Merkuri, di Antaranya Impor dari Thailand
Ribuan Kosmetik di Sidrap Disita, Diduga Mengandung Merkuri, di Antaranya Impor dari Thailand
Makassar
Puluhan Relawan Geruduk Dapur MBG Takalar, Gaji Dipotong dan Lembur Tak Dibayar
Puluhan Relawan Geruduk Dapur MBG Takalar, Gaji Dipotong dan Lembur Tak Dibayar
Makassar
3 Pengurus PKBM di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp1,1 Miliar
3 Pengurus PKBM di Luwu Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Rp1,1 Miliar
Makassar
Mobil yang Digunakan Perampok dan Dirusak Massa di Takalar Ternyata Milik Polisi
Mobil yang Digunakan Perampok dan Dirusak Massa di Takalar Ternyata Milik Polisi
Makassar
Ambulans yang Angkut Motor dan TV Ternyata Milik Puskesmas, Dinkes Gowa Beri Sanksi
Ambulans yang Angkut Motor dan TV Ternyata Milik Puskesmas, Dinkes Gowa Beri Sanksi
Makassar
Oknum Brimob Diduga Terlibat Pengeroyokan Palopo: Pelaku Belum Ditangkap, CCTV Gelap Hambat Identifikasi
Oknum Brimob Diduga Terlibat Pengeroyokan Palopo: Pelaku Belum Ditangkap, CCTV Gelap Hambat Identifikasi
Makassar
Geger Percobaan Perampokan di Takalar, Korban Sempat Disekap, Mobil Pelaku Hancur Diamuk Massa
Geger Percobaan Perampokan di Takalar, Korban Sempat Disekap, Mobil Pelaku Hancur Diamuk Massa
Makassar
Masuk Musim Hujan, Warga Palopo Diminta Waspada Ular dan Biawak Masuk Rumah, Mengapa?
Masuk Musim Hujan, Warga Palopo Diminta Waspada Ular dan Biawak Masuk Rumah, Mengapa?
Makassar
Sepekan Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Nihil, Operasi SAR Resmi Dihentikan
Sepekan Pencarian Kapal Ambulans di Selat Makassar Nihil, Operasi SAR Resmi Dihentikan
Makassar
Dinkes Gowa Benarkan Ambulansnya Angkut Motor dan TV, Kepala Dinas: Masih Penyelidikan
Dinkes Gowa Benarkan Ambulansnya Angkut Motor dan TV, Kepala Dinas: Masih Penyelidikan
Makassar
Semangat Hijau dari Tana Toraja: Inovasi Trichoderma Kembalikan Kesuburan Lahan Kopi
Semangat Hijau dari Tana Toraja: Inovasi Trichoderma Kembalikan Kesuburan Lahan Kopi
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau