Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia?

Kompas.com - 23/05/2025, 05:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini aset kripto termasuk salah satu di dalamnya adalah Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.

Mengapa aset kripto tidak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia?

Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pada dasarnya aset kripto masih belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki Undang Undang Mata Uang Rupiah yang yang mewajibkan seluruh transaksi harus menggunakan mata uang rupiah.

"Bukan dollar AS, bukan emas, apalagi Bitcoin," kata dia dalam acara Bitcoin Bites Back, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Investasi Kripto Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp 32 Triliun

Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Bites Back, Kamis (22/5/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Bites Back, Kamis (22/5/2025).
Sebagai informasi Undang-Undang No 7 Tahun 2011 mengatakan, rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian di dalam negeri.

Dia lantas menceritakan pengalamannya ketika pernah diancam penjara satu tahun dengan undang-undang tersebut.

Pasalnya dalam suatu proyek, ia pernah menjajal untuk mengubah Bali menjadi Pulau Bitcoin pada 2014-2015.

Awalnya, ia bekerja sama dengan banyak hotel dan restoran untuk dapat menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Mata uangnya tetap rupiah lho, tapi mereka bayarnya pakai Bitcoin, nanti settlement pakai rupiah," imbuh dia.

Baca juga: Industri Kripto RI Sumbang Pajak Rp 1,2 Triliun Sejak 2023

Namun demikian, hal tersebut ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang Rupiah. Dengan demikian, platform yang semula digunakan tersebut harus memberhentikan platform payment gateway Bitcoin yang berbasis rupiah.

Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia juga didukung dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran.

Dalam aturan tersebut, BI melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan.

Baca juga: Gandeng Crypto.com, Dubai Terima Kripto untuk Bayar Layanan Publik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau