Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Lewat Kajian, Bukan Tekanan Demo Buruh

Kompas.com - 28/08/2025, 13:30 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak bisa serta-merta diputuskan hanya karena adanya aksi demonstrasi buruh.

Menurutnya, mekanisme penentuan upah sudah diatur, dan harus melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademis hingga pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan,” ujar Yassierli saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Penentuan kenaikan UMP tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah. Prosesnya harus melalui kajian yang memiliki meaningful participation atau partisipasi bermakna dari semua pihak yang terkait.

Baca juga: Sejumlah Rute dan Koridor Transjakarta Dialihkan Terimbas Demo Buruh, Simak Rinciannya

Kajian tersebut nantinya akan dibawa ke forum LKS Tripnas, yaitu wadah perundingan resmi yang terdiri dari beberapa unsur baik pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dan akademisi.

“Kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas, tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukan dari unsur guru, unsur pengusaha, lalu nanti kemudian berlanjut prosesnya, jadi itu masih panjang lah,” paparnya.

Pernyataan ini disampaikan Menaker di tengah aksi unjuk rasa ribuan buruh yang memenuhi kawasan depan gedung DPR RI sejak Kamis pagi tadi. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan UMP 2026 sebesar 8,5 persen - 10,5 persen.

Yassierli menilai, setiap aspirasi buruh tetap dipertimbangkan, tetapi pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuat keputusan yang berdampak luas. Apalagi, kenaikan upah minimum sejalan dengan kondisi ekonomi nasional, termasuk inflasi dan kemampuan dunia usaha.

Baca juga: Ada Demo Buruh, IHSG dan Rupiah Pagi Menguat

Meski belum bisa memastikan kapan kepastian besaran UMP 2026 ditetapkan, ia menyebut proses kajian sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Ia menegaskan, pemerintah terbuka mendengar masukan dari pekerja maupun pengusaha.

“Kajiannya mulai dari pemerintah, kemudian sudah ada masukan-masukan dari pengusaha, sudah ada masukan dari teman-teman guru pekerja juga sudah ada masukan, jadi ini kita masih terus pertajam. Sebenarnya sudah berjalan sekian bulan sebenarnya, pasti ada waktu kok, tunggu aja,” katanya.

Baca juga: Membandingkan Gaji DPR yang Dikabarkan Naik dengan UMP Pekerja Indonesia

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau