PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Desember 2025.
Sebelumnya, program pemutihan pajak ini digelar selama tiga bulan, sejak 23 Juni hingga 23 September 2025, dalam rangka Hari Jadi ke-68 Kalteng.
Kini, kebijakan tersebut diperpanjang melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025.
Baca juga: Wagub Sulbar Jadi Korban Deepfake, Videonya Diedit Jadi Umumkan Pemutihan Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan program meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan, serta penghapusan sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan.
“Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” kata Anang melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan stimulus kepada masyarakat untuk lebih taat pajak.
“Kami percaya perpanjangan program ini akan mendorong kepatuhan masyarakat serta berdampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.
Baca juga: Sejumlah Dokumen yang Jadi Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Anang menambahkan, pemerintah daerah bersama kepolisian akan terus menyosialisasikan program ini agar manfaatnya dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kalteng.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang