Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Air Minum Rp 8,2 Miliar, Segini Harta Mantan Bupati Pesawaran Dendi

Kompas.com - 28/10/2025, 16:12 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek sistem penyediaan air minum, tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 12,2 miliar.

Data ini diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang dikelola KPK.

Selama menjabat sebagai bupati dua periode, kekayaan Dendi Ramadhona tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Baca juga: Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,2 M Proyek Air Minum

Dari tahun 2017 hingga 2024, total peningkatan harta kekayaan Dendi hanya sebesar Rp 500 juta.

Rincian total kekayaannya selama periode tersebut adalah sebagai berikut: Rp 11,7 miliar pada 2017, Rp 11,4 miliar (2018), Rp 11,7 miliar (2019), Rp 11,5 miliar (2020), Rp 11,6 miliar (2021), Rp 11,8 miliar (2022), Rp 12 miliar (2023), dan Rp 12,2 miliar (2024).

Rincian Aset

Dari data e-LHKPN, diketahui bahwa kekayaan Dendi didominasi oleh lima tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 9,8 miliar, yang seluruhnya terletak di Kota Bandar Lampung.

Rincian aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 505/336 meter persegi senilai Rp 2,9 miliar yang diperoleh dari hibah tanpa akta.

Kemudian tanah 426 meter persegi di Tanjung Karang senilai Rp 2,2 miliar (hasil sendiri), tanah seluas 354 meter persegi senilai Rp 900 juta (hasil sendiri), tanah dan bangunan seluas 600/300 meter persegi senilai Rp 2,3 miliar (warisan), serta tanah dan bangunan seluas 370/320 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar (hasil sendiri).

Selain itu, Dendi juga memiliki alat transportasi dan mesin yang dibeli dari hasil sendiri dengan total nilai Rp 895 juta.

Baca juga: Bongkar Kasus Korupsi SPAM Rp 8 M, Mengapa Kejati Belum Ungkap Hasil Geledah Rumah Eks Bupati Pesawaran?

Aset tersebut termasuk motor Harley Davidson Touring 2010 seharga Rp 110 juta, motor Yamaha 2015 seharga Rp 5,5 juta, mobil Mercedes Benz GL 400 AT CKD 2014 seharga Rp 350 juta, dan mobil Toyota Alphard 2018 seharga Rp 430 juta.

Dendi juga mencantumkan kepemilikan aset harta bergerak lainnya senilai Rp 849 juta, kas atau setara kas sebesar Rp 525 juta, serta harta lainnya sebanyak Rp 70 juta.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 yang bernilai Rp 8 miliar.

Selain Dendi, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran yang dikenal dengan inisial SA, AL, dan S.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Nama 15 Korban Tragedi Longsor dan Banjir di Distrik Dal Nduga
Daftar Nama 15 Korban Tragedi Longsor dan Banjir di Distrik Dal Nduga
Regional
Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada
Status Gunung Ile Lewotolok Diturunkan dari Level Siaga ke Waspada
Regional
Canda Mualem Kirim Salam ke Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Sang Istri Salmawati Tepuk Tangan
Canda Mualem Kirim Salam ke Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Sang Istri Salmawati Tepuk Tangan
Regional
Sindikat Curanmor Jambi Beraksi di Tiga Kecamatan, Gondol 25 Motor
Sindikat Curanmor Jambi Beraksi di Tiga Kecamatan, Gondol 25 Motor
Regional
Oknum Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Perkosa Dosen di Jambi Ditangkap, Terungkap Masalah Asmara
Oknum Polisi Propam Tebo Diduga Bunuh dan Perkosa Dosen di Jambi Ditangkap, Terungkap Masalah Asmara
Regional
Zulhas Ajak Pemanfaatan Lahan untuk Pertanian: Bantuan Pangan Sehari Perlu 82,9 juta Porsi
Zulhas Ajak Pemanfaatan Lahan untuk Pertanian: Bantuan Pangan Sehari Perlu 82,9 juta Porsi
Regional
Kronologi Kematian Randika yang Disebut Akibat Kelaparan, Ini Faktanya
Kronologi Kematian Randika yang Disebut Akibat Kelaparan, Ini Faktanya
Regional
Tragedi Longsor dan Banjir di Nduga, 15 Orang Hilang
Tragedi Longsor dan Banjir di Nduga, 15 Orang Hilang
Regional
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Astrid Widayani: Turnamen MLSC Nafas Baru Kota Solo Menuju Hidup Sehat
Regional
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Jokowi Melayat PB XIII di Keraton Solo, Sampaikan Duka dan Doa untuk Sang Raja
Regional
 Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat 'Bisikan'
Anggota DPRD Kampar Disiram Air Cabai, Pelaku Dapat "Bisikan"
Regional
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan
Regional
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Menteri Komdigi Minta Penerima BLT Tak Gunakan Uang Bantuan untuk Judi Online
Regional
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Mangkunegoro X Melayat PB XIII, Kenang Sosok Pemimpin Tangguh dan Bijaksana
Regional
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Viral ASN Bidan di Deli Serdang Mengaku Dipungli Saat Ujian Naik Pangkat, Bobby: Ini Jadi Perhatian Presiden
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau