MALANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Harvard Kurniawan, menanggapi tuntutan aliansi mahasiswa Cipayung Plus mengenai kenaikan gaji guru.
Menurutnya, Pemerintah Kota Malang telah mengambil langkah nyata meningkatkan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (ASN) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Harvard menyatakan bahwa gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan sekolah negeri Kota Malang telah mengalami kenaikan signifikan.
"Pada APBD 2024, gaji guru GTT dan PTT di Kota Malang ditetapkan menjadi yang tertinggi se-Malang Raya. Angkanya ini berada sedikit di atas UMR, selisih Rp 100.000, yaitu jadinya sekitar Rp 3.100.000 hingga Rp 3.200.000."
Baca juga: Demi Bayar Gaji Karyawan, RS Haji Darjad Samarinda Akan Jual Aset
"Nah, GTT dan PTT untuk di APBD 2026 itu masih gajinya sebesar itu," ungkap Harvard pada Jumat (5/9/2025).
Ia membandingkan angka tersebut dengan kondisi sebelumnya, di mana GTT dan PTT hanya menerima honorarium antara Rp 800.000 hingga Rp 1.500.000.
"Kenaikan ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik," tambahnya.
Selain kenaikan gaji, Harvard juga menjelaskan kemajuan dalam status kepegawaian.
Dari total sekitar 1.500 GTT dan PTT, sebanyak 1.300 di antaranya telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ASN.
"Saat ini tersisa sekitar 200-an GTT dan PTT yang masih dalam proses. Namun, mereka yang tersisa ini tetap menerima gaji sesuai standar baru yang telah disahkan," ujarnya.
Harvard juga meluruskan perbedaan kewenangan pengelolaan gaji antara sekolah negeri dan swasta.
Baca juga: Ratusan Pensiunan Korban Penipuan Proyek Fiktif Istri TNI Ajukan Pemblokiran Gaji
Ia menekankan bahwa intervensi Pemerintah Kota Malang hanya berlaku untuk GTT dan PTT di SD dan SMP negeri, sementara pengelolaan SMA berada di bawah naungan pemerintah provinsi.
"Pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan gaji di sekolah swasta. Pengelolaannya diserahkan kepada masing-masing yayasan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memang menyalurkan bantuan operasional melalui dana BOSNAS dan BOSDA.
Namun, alokasi dana tersebut, termasuk untuk gaji guru, menjadi kebijakan internal sekolah swasta.
"Terkadang ada sekolah swasta dengan siswa sedikit namun biaya operasional tinggi. Pihak yayasan akan berembuk untuk menyesuaikan gaji guru. Ini sepenuhnya wewenang mereka, bukan kami di pemerintahan," pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini