KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Bambang Raya diketahui merupakan pemilik Mansion Executive Karaoke, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan tari telanjang (striptease) dan layanan prostitusi.
Bambang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Tengah.
Menyikapi penetapan status tersangka tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menyatakan akan menyiapkan tim hukum untuk memberikan pembelaan kepada kadernya.
“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Bakal Diperiksa Pekan Depan
Meski memberikan dukungan hukum, Adil menegaskan bahwa Partai Hanura tetap berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat, serta menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami berharap semua pihak berpegang pada asas presumption of innocence, asas praduga tak bersalah. Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang, dan kami akan mencermati proses yang saat ini sedang berlangsung,” tambah Adil.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Tengah menjerat Bambang Raya Saputra dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan.
Kasus ini mencuat setelah penggerebekan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di Mansion Executive Karaoke pada akhir Februari 2025.
Tempat hiburan malam yang berlokasi di Kota Semarang itu diduga menyediakan hiburan dalam bentuk tarian telanjang dan praktik prostitusi, yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi penetapan status tersangka, Bambang Raya Saputra menyatakan keberatan. Ia membantah mengetahui adanya praktik pornografi atau prostitusi di tempat karaoke yang dimilikinya.
“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak pertama. Sesuai surat perjanjian, operasional menjadi tanggung jawab pihak kedua,” jelas Bambang, Rabu (4/6/2025).
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan operasional harian di tempat hiburan tersebut. Ia menyebut, segala aktivitas di dalam gedung menjadi tanggung jawab pengelola.
“Kalau ada kegiatan pornografi dalam operasional, dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya cari siapa yang melakukan,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Karaoke Penyedia Striptis di Semarang
Ia pun menolak tudingan bahwa dirinya terlibat langsung dalam praktik dugaan prostitusi di Semarang yang kini tengah disorot aparat kepolisian.
“Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola, tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan izin yang komplit,” tegas Bambang.
Hingga saat ini, proses hukum atas kasus yang menjerat Bambang Raya Saputra masih berjalan di bawah penanganan Polda Jawa Tengah. Partai Hanura menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sambil memberikan dukungan hukum kepada kadernya.
SUMBER: KOMPAS. com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf, Editor: Andi Hartik), Tribunnews. com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.