KOMPAS.com - Seorang anggota TNI Angkatan Darat berinisial TS, berpangkat Prajurit Satu (Pratu) dari kesatuan Yonif 318 Kostrad, terbukti meninggalkan tugas dan melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, N.
Pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Menurut Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya, Kolonel Infanteri Deki Rayu Syah Putra, TS tercatat mulai meninggalkan tugas pada 19 Januari 2025.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan disersi dari satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ungkap Deki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2025) sore.
Pihak TNI segera melakukan operasi pencarian terhadap TS.
Baca juga: Polisi Militer Selidiki Motif Anggota TNI AD Bunuh Perempuan di Pondok Aren
Hasilnya, TS ditemukan di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/1/2025) dan langsung diamankan setelah sembilan hari bolos dari tugasnya.
Ia kemudian dibawa ke Denpom Jaya 1/Tangerang untuk diperiksa atas pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa selama masa deserisinya, TS melakukan tindakan kekerasan terhadap kekasihnya yang berinisial N hingga menyebabkan kematiannya.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Deki.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa TS dan N merupakan sepasang kekasih. TS sendiri mengaku pernah memiliki masalah dengan sang kekasih.
“Yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke tempat kejadian perkara (TKP),” terangnya.
Baca juga: Anggota TNI AD Diduga Pakai Tangan Kosong untuk Bunuh Wanita di Pondok Aren
Saat ini, TS telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Denpom Jaya 1/Tangerang.
Pihak TNI AD juga telah berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk mengusut kasus ini secara tuntas.
“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan yang melanggar hukum,” tambah Deki.
Mayat N ditemukan dalam kondisi tersungkur kaku di kontrakan yang terletak di Jalan Bonjol, Pondok Karya, Pondok Aren.