KOMPAS.com - Bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku diperas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp5 miliar.
Hal itu diungkapkan terdakwa saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).
"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.
Baca juga: JPU Bantah Minta Rp 5 Miliar dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Tidak Benar
Annar mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp5 miliar tersebut. Hingga Selasa (26/8/2025), istrinya dijemput empat orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang suap itu.
Namun karena tidak mampu memenuhi, permintaan berubah menjadi Rp1 miliar dengan dalih perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait rencana tuntutan (Rentut).
"Sampai kemarin Selasa, istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp5 miliar," ujar Annar usai sidang.
Baca juga: Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun, Jadi Pengendali Peredaran Uang Palsu
Kuasa hukum terdakwa, Andi Jamal Kamaruddin Bethel, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pemerasan tersebut.
"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal.
Baca juga: Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa Utama membantah tudingan tersebut.
Usai persidangan, ia menegaskan tidak pernah ada praktik suap yang dilakukan jaksa dalam kasus ini.
"Itu tidak benar, tidak ada yang seperti itu. Adapun nama yang disebut sebagai penghubung bukan pegawai kejaksaan dan tidak ada nama seperti itu di kejaksaan," ujar Aria Perkasa Utama, Rabu (27/08/2025) sore pukul 15.30 WITA.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai ketua, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.
JPU terdiri Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama yang digelar maraton setiap Rabu dan Jumat.
Total ada 15 terdakwa yang diadili dengan agenda sidang berbeda, di antaranya Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), hingga sejumlah ASN dan pegawai bank.
Baca juga: Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Minta Maaf ke Prabowo: Saya Seorang Guru yang Khilaf
Kasus sindikat uang palsu ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Dengan menggunakan mesin canggih impor dari Cina, sindikat ini berhasil mencetak uang palsu hingga triliunan rupiah. Hasil cetakan disebut nyaris sempurna karena mampu lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh X-ray.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperas Jaksa Rp 5 Miliar, Bos Sindikat Uang Palsu: Untuk Tuntutan Bebas dan Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar, JPU: Tidak Benar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang