KOMPAS.com – Seorang pria lanjut usia berusia 69 tahun, Jhon Bliater Panjaitan, divonis 3 tahun penjara dalam kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung Jumat (12/9/2025) sore pukul 15.30 WITA dengan agenda pembacaan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Jhon dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Jhon terbukti melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hakim menyebut Jhon terlibat aktif dalam proses penyediaan bahan baku pembuatan uang palsu. Ia mengirimkan dana secara bertahap kepada importir di Jakarta senilai total Rp 275 juta.
Uang itu digunakan untuk membeli kertas, tinta, dan water mark dari China. Transaksi dilakukan melalui ATM menggunakan rekening milik Muhammad Syahruna, terdakwa lain dalam perkara ini.
"Atas penilaian tersebut, maka majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta," ujar ketua majelis hakim Dian Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.
Apabila denda Rp 50 juta tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan usia lanjut terdakwa sebagai hal yang meringankan hukumannya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di sejumlah sidang, Jhon diketahui berperan sebagai manajer dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa lain dalam kasus yang sama. Tugasnya adalah mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh Muhammad Syahruna.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang