Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?

Kompas.com - 12/09/2025, 18:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 15.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali.

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7.000 orang yang masih berstatus aktif, sementara sisanya tercatat sebagai peserta tidak aktif.

“Aslinya ada sekitar 15.000 orang, tapi hanya tujuh ribu yang aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, Endang Triana Simanjuntak, dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025).

Menurut Endang, hal itu umumnya disebabkan tunggakan iuran karena para WNA tersebut sudah tidak lagi tinggal di Indonesia atau kembali ke negara asal.

Ia menjelaskan, rata-rata klaim JKN untuk peserta WNA diajukan untuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas.

Biaya klaim ini disebut cukup membebani anggaran, karena nominal layanan kesehatan yang ditanggung tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan, terutama mengingat durasi tinggal WNA di Indonesia cenderung singkat.

Lantas, kenapa WNA bisa terdaftar BPJS Kesehatan?

Baca juga: BPJS Kesehatan: 15.000 WNA di Bali Jadi Peserta JKN


Kriteria BPJS Kesehatan untuk WNA

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, yang wajib menjadi peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing/WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, Rizzky menyampaikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi:

  • Memiliki paspor yang masih berlaku
  • Memiliki surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang 
  • Memiliki izin tinggal resmi, berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Baca juga: Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS 2025, Mudah dan Cepat lewat HP

Dikutip dari Antara, jumlah fasilitas kesehatan di Bali yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga 1 Juni 2025 tercatat sebanyak:

  • 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  • 80 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
  • 125 apotek kronis dan program rujuk balik
  • 15 laboratorium
  • 29 optik.

Sepanjang 2024, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 5,27 juta orang.

Namun, data tersebut tidak merinci jumlah pekerja asing maupun investor asing yang berada di Bali.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai Rp 47 triliun pada Maret 2025.

Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 43,4 triliun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau