MAGELANG, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut kasus tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menemukan 36 titik penambangan ilegal di kawasan pelestarian alam ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengatakan penyidikan tambang galian C ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dilakukan sejak satu pekan lalu.
Polisi menemukan 36 titik penambangan pasir dan hasilnya didistribusikan ke 39 depo di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Baca juga: Soal Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun, Dedi Mulyadi: Kelihatannya di Wilayah Banten
Irhamni mengungkapkan, selama dua tahun terakhir, omzet tambang pasir ilegal di 36 titik tersebut mencapai Rp 3 triliun dengan kapasitas produksinya sebesar 21 juta meter per kubik.
"Uang Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan (penambang) tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," ujar Irhamni di lokasi penambangan di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11/2025).
Polisi telah menyegel lokasi penambangan berikut sarana yang ada, yakni satu dump truck dan lima ekskavator.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi mengatakan, saat ini kondisi kawasan Gunung Merapi semakin rusak akibat penambangan.
Baca juga: Kemenhut: Sulit Berantas Tambang Ilegal di TNGHS yang Jadi Mata Pencaharian
Dia menyatakan, dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan untuk mengambil berbagai keanekaragaman hayati di kawasan taman nasional.
"Taman Nasional Gunung Merapi bukan tempat untuk penambangan," tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang