Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13.000 Hektar Wilayah IKN Terkontaminasi Aktivitas Ilegal

Kompas.com - 30/10/2025, 07:49 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) menghadapi tantangan serius di tengah derasnya pembangunan: aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal yang telah merusak belasan ribu hektar lahan.

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 13.000 hektar dari total 252.600 hektar wilayah daratan IKN telah terkontaminasi oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi temuan ini, Otorita IKN mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal, dipimpin oleh Irjen Pol. Edgar Diponegoro, untuk menyelamatkan kawasan inti IKN.

Baca juga: Kapan KTP IKN Resmi Berlaku?

Edgar mengungkapkan betapa masifnya kerusakan yang terjadi di wilayah yang dicanangkan sebagai smart forest city ini.

Lahan yang terkontaminasi oleh aktivitas pertambangan ilegal mencapai 4.236 hektar, sementara 
lahan yang terkontaminasi oleh perkebunan ilegal seluas 8.338 hektar.

"Dengan demikian, total kerusakan lebih kurang 13.000 hektar lahan IKN telah terjamah aktivitas ilegal," ujar Edgar, Rabu (29/10/2025).

Kerusakan ini menjadi alarm merah bagi Otorita IKN, terutama dalam konteks upaya pengembalian fungsi hutan atau reforestasi dan rehabilitasi hutan yang telah rusak.

Pencegahan, Penindakan, dan Rehabilitasi

Satgas yang baru dibentuk ini memiliki mandat jelas untuk mengatasi kerusakan dan mencegah perluasan aktivitas ilegal, beroperasi melalui tiga pilar utama:

1. Pencegahan (Fokus Pengamanan Fisik)

Otorita IKN telah menginstruksikan pemasangan papan peringatan larangan di kawasan yang rawan dan melakukan penutupan fisik terhadap area yang tidak boleh dikembangkan lagi.

Baca juga: Progres Istana Wapres IKN 76 Persen, Siap Dipakai Gibran Bekerja 2026

Sebanyak 10 pos penjaga akan didirikan di beberapa titik strategis, diawaki oleh personel Otorita dan dibantu oleh Pamswakarsa dari masyarakat setempat yang didanai oleh Otorita.

"10 pos penjaga ini akan dilengkapi kamera CCTV yang bekerja 24 jam dan memantau aktivitas real time. Diharapkan dapat beroperasi mulai tahun 2026," imbuh Edgar.

2. Penindakan (Kerjasama Aparat Penegak Hukum)

Edgar menjelaskan, penindakan hukum melibatkan Polda Kalimantan Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri terkait.

Otorita juga menggandeng Dirjen Gakkum Kementerian ESDM. Penindakan terhadap aktivitas ilegal pertambangan di IKN dijadwalkan akan dilakukan secara massif pada bulan November 2025 ini.

Baca juga: IKN On The Track: Pemindahan ASN 16 Kementerian/Lembaga November 2025

"Kami sudah menutup satu kawasan untuk tidak dikembangkan lagi karena sudah dipasang peringatan dilarang. Berarti kalau dia masuk dan sudah melanggar, saya sudah bisa langsung melakukan penyidikan," tegas Edgar.

3. Rehabilitasi (Mengembalikan Fungsi Hutan)

Setelah penindakan, fokus akan dialihkan ke pemulihan lingkungan. Satgas bekerja sama dengan Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) untuk meremajakan dan merehabilitasi kembali hutan yang rusak, dengan harapan segera dimulai paling lambat akhir tahun ini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau