JAKARTA, KOMPAS.com - PT PepsiCo Indonesia Foods and Beverages atau PepsiCo Indonesia mendaur ulang sampah kemasan makanan ringan yang diproduksinya sendiri menjadi hiasan berbentuk wayang, papan mini, dan vas bunga.
Direktur Government Affairs and Corporate Communications PepsiCo Indonesia, Gabrielle Angriani Johny, mengatakan hal itu dilakukan terkait kebijakan extended producer responsibility atau EPR pemerintah.
"Secara global kami tentu punya target, di antaranya pengurangan penggunaan virgin plastik mencapai 2 persen setiap tahun hingga 2030 secara global. Kemudian 97 persen atau lebih desain kemasan reusable, recyclable, atau compostable pada 2030," ungkap Gabrielle dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Sejauh ini, pihaknya mulai menggunakan kemasan monomaterial yang lebih mudah didaur ulang. Untuk mendaur ulang kemasan plastik multilayer, perusahaan menggandeng Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) dan Bali Waste Cycle untuk memperkuat sistem pengumpulan maupun daur ulang limbah tersebut.
Baca juga: Stok Ikan di Laut Jawa Turun Drastis, Pencemaran Plastik Salah Satu Penyebabnya
"Di pabrik sendiri kami melakukan beberapa proses, mengelola sampah-sampah baik dari sisa produksi maupun potongan sisa pemasang dan lain sebagainya. Itu kami manage secara terpisah berdasarkan jenis-jenis sampah, kaca, kertas, plastik, di B3 kami bekerja sama dengan vendor yang proper untuk memanage limbah tersebut," jelas dia.
Selain itu, lanjut Gabrielle, pihaknya menanam pohon untuk mengisi ulang air atau water replenishment. Dia mencatat, 21,6 juta liter air telah terestorasi sepanjang 2024, dengan 32 hektare area penanaman.
Kemudian, PepsiCo menggunakan energi baru terbarukan untuk mengaliri listrik ke pabrik yang dibangun di kawasan Cikarang, Bekasi.
"Di pabrik kami juga sedang membangun biomass boiler. Jadi harapannya gas menggunakan gas yang terbarukan dari sekam padi dari alam. Kemudian listrik terbarukan bekerja sama dengan PLN," ucap Gabrielle.
Adapun sampah yang akan didaur ulang didapatkan dari dropbox yang tersebar di perusahaan. Kendati jumlahnya masih terbatas, Gabrielle menyebutkan bahwa pihaknya bakal menambah lokasi khusus pengumpulan kemasan bekas.
Sementara ini, pihaknya fokus bekerja sama dengan IPRO untuk mengumpulkan kemasan bekas guna didaur ulang.
Baca juga: Tahun Ini, Menteri LH Wajibkan Produsen Kelola Sampah Plastik Sendiri
"Mereka yang menyentuh ke level lapak, pengepul, bandar, TPS 3R, TPST, bank sampah induk, bank sampah unit. Jadi yang paling banyak sekarang akumulasi volumenya ada di Jawa Timur, Bali, dan sebagian di Jawa Barat," papar Gabrielle.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, menjelaskan kewajiban EPR termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Kebijakan ini mengamanatkan produsen untuk bertanggung jawab mengurangi sampah yang dihasilkan dari produk dan/atau kemasannya, termasuk pada tahap pasca konsumsi.
"Kami mendorong banyak industri yang menghasilkan plastik untuk mengambil kembali sisa kemasannya dan bisa dimanfaatkan untuk refuse dry fuel, jadi bahan bakar untuk digunakan dalam pengolahan semen dan sebagainya," tutur Ade.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya