JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penerapan sanksi sosial bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Penerapan sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera, disamping pemberlakuan denda terhadap pelaku.
Usulan sanksi sosial sebelumnya disampaikan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, usai meneliti air hujan di Jakarta terpapar mikroplastik akibat sampah.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk serupa.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: BRIN Kembangkan WoodPlastic, Plastik Ramah Lingkungan dari Serbuk Kayu
Ia berpandangan, penerapan sanksi sosial dipercepat sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang memerlukan dasar hukum terlebih dahulu.
"Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” imbuh dia.
Adapun sanksi sosial tak diatur Undang-Undang. Mekanisme ini merupakan kontrol sosial berdasarkan kesepakatan masyarakat untuk mematuhi aturan lingkungan. Asep menyatakan, membakar sampah terbukti sebagai sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.
Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” jelas Asep.
Baca juga: Ancaman Abadi Sampah Plastik, Bertahan di Permukaan Laut Lebih dari 100 Tahun
Pihaknya berharap kajian ini menghasilkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih.
Sementara itu, Reza mengatakan usulan tersebut pernah dibahas dalam sebuah forum diskusi satu tahun lalu yang dihadiri olehnya. Menurut dia sanksi sosial lebih berdampak dibandingkan sanksi administratif berupa denda.
“Saya yakin orangnya pasti akan malu dan kemungkinan untuk mengulang kembali itu akan lebih rendah,” papar Reza dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2025).
Larangan membakar sampah secara terbuka diatur dalam Pasal 130 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 10 Juni 2013 itu mengancam pelaku dengan denda maksimal Rp 500.000.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya