DEPOK, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) khawatir cuti bersama 18 Agustus 2025 untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 bakal menyebabkan orderan menjadi sepi.
Untuk mengakali hal tersebut, para pengemudi memutar otak agar tetap mendapatkan penghasilan, salah satunya dengan berburu orderan makanan.
Rais (25), pengemudi ojol yang sehari-hari mangkal di stasiun Depok, mengaku sudah terbiasa mengubah rute mangkal saat libur panjang.
Baca juga: Karyawan Swasta Sindir Cuti Bersama 18 Agustus: ASN Libur Panjang, Kita Kerja Terus
“Kalau hari kerja ramai penumpang, tapi kalau libur panjang sepi banget. Jadi saya biasanya pindah nyari orderan food,” ujar Rais, Selasa (12/8/2025).
Rais mengaku biasa berpindah mangkal ke area yang ramai restoran atau pusat perbelanjaan.
"Biasanya saya mangkal di mal, karena banyak yang pesan makanan," tambahnya.
Dedi (32), rekan Rais yang juga mangkal di Stasiun Depok, punya strategi serupa. Menurut dia, memanfaatkan momen makan siang atau sore di area kuliner bisa membantu menambal penghasilan saat sepi penumpang.
“Kuncinya cari titik yang potensi order makanannya tinggi. Misalnya pas jam makan siang saya pindah ke pusat kuliner. Malamnya bisa ke area kafe. Jadi enggak nungguin penumpang di stasiun doang,” kata Dedi.
Sementara itu, Bukhori (56), mengakui penurunan pesanan saat cuti bersama terasa signifikan. Bukhori bahkan pernah sama sekali tidak dapat penumpang selama berjam-jam.
"Wah, itu luar biasa anyep-nya. Kalau hari biasa ramai dari pagi sampai malam, tapi pas libur nasional, benar-benar sepi," kata Bukhori.
"Pernah sampai duduk tiga jam, enggak bunyi (aplikasi). Akhirnya pulang. Udah dua kali ngalamin begitu," tambah dia.
Baca juga: Karyawan Swasta Sindir Cuti Bersama 18 Agustus: ASN Libur Panjang, Kita Kerja Terus
Diketahui, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024, yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan masing-masing, tanpa mengurangi hak cuti tahunan maupun memengaruhi pembayaran gaji karyawan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini