JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, menjelaskan alasannya segera menjemput JP, guru SMPN di Kota Bekasi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.
Menurutnya, langkah cepat diambil karena ada kekhawatiran terduga pelaku melarikan diri.
"Saya khawatir pelaku ini kabur. Kalau kabur kan repot lagi, tambah kerjaan," ujar Novrian saat ditemui wartawan di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Dilaporkan Terkait Pelecehan Siswi, Guru SMPN Bekasi Digiring dari Rumah Anaknya
Ia menambahkan, selain kekhawatiran tersebut, penjemputan juga dilakukan karena adanya desakan publik agar kasus segera diproses secara hukum.
Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mulai ikut memberikan tekanan.
"Karena masyarakat hari ini bergejolak dan saya dengar mulai ada ormas, saya mah kasihan sekolahan karena terganggu gitu belajarnya," ucap Novrian.
JP dijemput dari rumah anaknya di kawasan Marakas, sekitar pukul 09.00 WIB. Penjemputan dilakukan setelah KPAD berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Hari ini kami sama-sama mendampingi berdasarkan laporan LP yang sudah kami buat dan akhirnya kita melakukan penjemputan bersama-sama dengan pihak Polres Kota Bekasi," katanya.
Hingga saat ini, baru satu korban yang melapor, yakni N (15), siswi SMPN 13 Kota Bekasi. Sementara itu, korban lainnya masih belum bersedia menyampaikan laporan resmi.
Baca juga: Walkot Bekasi Terjunkan Tim Pencari Fakta Usut Kasus Pelecehan di SMPN 13
"Awalnya memang dia cerita ke temannya, habis itu cerita ke orang tuanya, dan akhirnya informasi itu terungkap," jelas Novrian.
Pantauan Kompas.com, Selasa (26/8/2025), JP tiba di Polres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 11.18 WIB. Ia tampak mengenakan kaos putih, masker, kacamata, dan topi hitam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini