JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah barang milik Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga dari rumahnya telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Penyerahan barang dilakukan melalui Polres Metro Jakarta Utara dan diterima oleh pihak keluarga pada Jumat (5/9/2025).
"Kami telah memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Kantor Ahmad Sahroni Tutup dan Dijaga Ketat Warga Usai Rumah Dijarah
Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Achmad Winarso, mengatakan bahwa pihak keluarga menghargai iktikad baik warga yang telah mengembalikan barang-barang milik Sahroni.
Bahkan, pihak Sahroni berjanji tidak akan melaporkan para penjarah apabila mereka mengembalikan barang-barang yang diambil secara langsung ke pihak keluarga.
“Kami menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan sukarela menyerahkan barang, baik melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” kata Winarso.
Sebelumnya, rumah Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah oleh sekelompok orang, Sabtu (30/8/2025) sore.
Penjarahan tersebut imbas masyarakat yang geram mendengar pernyataan Sahroni ketika mengomentari soal desakan membubarkan DPR.
Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi
Desakan pembubaran DPR itu muncul usai ramainya berita kenaikan tunjangan para anggota dewan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Bagi Sahroni, orang yang ingin membubarkan DPR memiliki "mental tolol". Pernyataan tersebut pun menuai banyak kecaman.
Sebab itu, banyak masyarakat yang marah dan menggeruduk serta menjarah rumah Sahroni.
Imbasnya, hampir semua barang berharga milik Sahroni seperti tas mewah, jam tangan, uang, dan lainnya hilang dicuri.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini