JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB) pada tahun depan.
Rencana ini terungkap dalam bahan paparan Kemenkeu yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
"Output perumusan kebijakan administratif antara lain rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium," tulis bahan paparan tersebut.
Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenkeu Capai Rp 11,72 Triliun Sejak 2020
Anggito menjelaskan, pada tahun depan Kemenkeu akan merumuskan kebijakan administratif untuk menambah penerimaan negara agar dapat lebih maksimal.
Hal tersebut dapat dilakukan dari penggalian potensi perpajakan baru dengan menggali data analitik maupun dari media sosial.
Kemudian, akan dilakukan pungutan cukai pada produk pangan olahan bernatrium.
Selanjutnya, akan dilakukan juga penguatan regulasi perpajakan dan PNBP serta merekomendasikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.
"Mengenai output perumusan kebijakan di segi administrasi, itu penggalian potensi melalui data analitik maupun media sosial, merekomendasikan kepada barang-barang ekspansi barang dan cukai," ucap Anggito saat rapat kerja.
Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium atau pangan olahan siap saji sebenarnya sudah pernah digaungkan pada 2024.
Tahun lalu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan baru terkait kesehatan nasional.
Salah satu poin yang dibahas mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Aturan kesehatan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Poin mengenai pengenaan cukai terhadap makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 aturan tersebut.
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).
Opsi pengenaan cukai itu merupakan "kepanjangan tangan" pemerintah dalam rangka upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di pasal yang sama.