Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Berencana Kenakan Cukai pada Produk Pangan Tinggi Garam

Kompas.com - 14/07/2025, 19:51 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium (P2OB) pada tahun depan.

Rencana ini terungkap dalam bahan paparan Kemenkeu yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Output perumusan kebijakan administratif antara lain rekomendasi cukai produk pangan olahan bernatrium," tulis bahan paparan tersebut.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Kemenkeu Capai Rp 11,72 Triliun Sejak 2020

Anggito menjelaskan, pada tahun depan Kemenkeu akan merumuskan kebijakan administratif untuk menambah penerimaan negara agar dapat lebih maksimal.

Hal tersebut dapat dilakukan dari penggalian potensi perpajakan baru dengan menggali data analitik maupun dari media sosial.

Kemudian, akan dilakukan pungutan cukai pada produk pangan olahan bernatrium.

Selanjutnya, akan dilakukan juga penguatan regulasi perpajakan dan PNBP serta merekomendasikan proses bisnis ekspor-impor dan logistik.

"Mengenai output perumusan kebijakan di segi administrasi, itu penggalian potensi melalui data analitik maupun media sosial, merekomendasikan kepada barang-barang ekspansi barang dan cukai," ucap Anggito saat rapat kerja.

Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai pada produk pangan olahan bernatrium atau pangan olahan siap saji sebenarnya sudah pernah digaungkan pada 2024.

Tahun lalu, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan baru terkait kesehatan nasional.

Salah satu poin yang dibahas mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Aturan kesehatan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Poin mengenai pengenaan cukai terhadap makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 aturan tersebut.

"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Opsi pengenaan cukai itu merupakan "kepanjangan tangan" pemerintah dalam rangka upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di pasal yang sama.

Halaman:


Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau