Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Skema Baru Pajak Aset Kripto, Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 01/08/2025, 08:22 WIB
Suparjo Ramalan ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan tiga aturan baru yang mengubah perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Ketiga regulasi tersebut, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Lalu, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025, mulai berlaku efektif pada Jumat (1/8/2025).

Perubahan ini sejalan dengan perubahan klasifikasi aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

Kripto sebagai aset keuangan digital diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan yang dipersamakan dengan surat berharga.

Baca juga: Sri Mulyani Atur Ulang Pajak Aset Kripto, PPN Dihapus, PPh Disesuaikan

Dengan demikian, transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Latar belakang diterbitkannya ketiga PMK adalah karena adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rosmauli, saat konferensi pers.

Meski begitu, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22, dengan tarif dan skema baru yang disesuaikan dengan jenis transaksi dan pelakunya.

Selain itu, jasa platform penyedia layanan kripto dan kegiatan penambangan (mining) tetap menjadi objek PPN dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pokok pengaturan dalam ketentuan baru juga mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (Bursa).

Baca juga: PPN Kripto Dihapus, Kini Jadi Setara Surat Berharga

Berikut rincian skema pajak terbaru untuk aset kripto berdasarkan PMK terbaru:

1. Perdagangan Aset Kripto

Penjualan: Dikenakan PPh Final Pasal 22

• 0,21 persen dari nilai transaksi melalui PPMSE Dalam Negeri (dipungut oleh PAKD).

• 1 persen dari nilai transaksi melalui PPMSE Luar Negeri (dipungut oleh PPMSE LN atau disetor sendiri).

Pembelian: Tidak dikenakan PPN karena aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga.

Skema lama berdasarkan PMK 81/2024:

PPh Final:

• 0,1 persen (via Bappebti)

• 0,2 persen (non-Bappebti)

PPN:

• 0,11 persen (via Bappebti)

• 0,22 persen (non-Bappebti)

Baca juga: Ada Perubahan Pajak Kripto, Peluang atau Tantangan untuk Industri?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau