KOMPAS.com – Profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diminati karena statusnya yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain jaminan status, PPPK juga memperoleh gaji bulanan yang besarannya sudah diatur pemerintah.
Untuk tahun 2025, gaji PPPK tidak mengalami perubahan. Kenaikan terakhir terjadi pada 2024 lalu, yakni sebesar 8 persen, dan ketentuan tersebut masih berlaku hingga tahun ini.
Ketentuan gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025?
Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025 Sesuai Pangkat dan Golongan
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rinciannya:
Baca juga: Pemerintah Buka Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Daftar Jabatannya
Dengan demikian, gaji PPPK 2025 masih menggunakan ketentuan yang berlaku sejak 2024 tanpa ada perubahan tambahan. Informasi ini penting diketahui bagi tenaga honorer maupun masyarakat yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK tahun ini.
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang