JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, jumlah dana kerugian akibat kasus penipuan di sektor keuangan mecapai Rp 4,8 triliun.
Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) selama November 2024 hingga 29 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari total tersebut sebanyak Rp 350,3 miliar telah berhasil diblokir.
Baca juga: OJK Ungkap Modus Penipuan Keuangan Manfaatkan AI Mulai Muncul, Masyarakat Diminta Waspada
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Sepanjang periode tersebut, IASC telah menerima 238.552 laporan kasus penipuan di sektor keuangan dari masyarakat.
Jumlah tersebut terdiri dari 145.862 laporan yang disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC serta 92.690 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke IASC.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 381.507 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 76.541," kata dia.
Baca juga: Waspada Penipuan Aktivasi IKD: Kenali Modus dan Cara Aman Lindungi Data Pribadi
Sementara itu, Friderica mengungkapkan, sampai dengan akhir Agustus 2025, modus penipuan keuangan terbanyak terjadi pada transaksi belanja online, penipuan melalui telepon atau fake call, dan penipuan investasi.
OJK telah menerima 44.877 laporan penipuan jual-beli online selama periode ini atau sekitar 16,8 persen dari total aduan yang diterima OJK.