Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PM Gandeng OMS Rancang Aturan Baru Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 05/09/2025, 21:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mengumpulkan belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi untuk bersama-sama merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi payung hukum perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Aturan lama sudah berakhir dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM Leon Alpha Edison di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Leon mengatakan langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam penyusunan kebijakan, yang mana pemerintah melibatkan masyarakat sipil sejak awal proses demi memastikan perlindungan yang menyeluruh dan relevan dengan realitas lapangan.

Baca juga: Syarat Pekerja Migran yang Bisa Dapat KUR hingga Rp 100 Juta

Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI).KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 menjadi momentum untuk merombak aturan secara lebih komprehensif.

"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia," kata Leon.

Leon menegaskan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan sengaja mengundang partisipasi masyarakat sipil untuk mendapatkan masukan yang otentik dari lapangan.

"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari hulu sampai hilir, sejak dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," kata dia.

Baca juga: Kini Ada KUR Penempatan Pekerja Migran, Rp 100 Juta Tanpa Agunan

Pada 2024 tercatat sekitar 3,9 juta PMI yang bekerja di luar negeri dengan kontribusi remitansi mencapai 15,7 miliar dollar AS atau setara Rp 248,8 triliun yang menjadi penopang penting perekonomian nasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau