KOMPAS.com – Harga token listrik PLN pekan ini, periode 8-14 September 2025 telah diumumkan secara resmi.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik per kWh untuk pelanggan prabayar PLN tidak mengalami perubahan.
Artinya, harga token listrik September 2025 masih sama seperti sebelumnya, mengacu pada tarif per kWh sesuai golongan daya masing-masing pelanggan.
Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Berlaku 4–17 September 2025
Untuk diketahui, pemerintah merilis tarif listrik pelanggan nonsubsidi setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Biaya Pasang Listrik Baru PLN September 2025: Rincian Tarif 450 VA hingga 3.500 VA
Penentuan tarif listrik per kWh September 2025, menggunakan parameter data Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan sejumlah parameter ekonomi, diputuskan tarif listrik tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.
"(Tarif listrik) Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Lantas, berapa harga token listrik September 2025?
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025, Pastikan Aman Sebelum Pinjam
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik per kWh bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi bagi pengguna listrik prabayar atau harga token listrik September 2025:
Baca juga: Lowongan Kerja Bank Indonesia 2025: Daftar PCPM Angkatan 40, Cek Syarat dan Jadwalnya
Pelanggan listrik prabayar wajib membeli pulsa listrik di awal untuk mendapatkan kode token, yang dimasukkan ke meteran agar bisa menggunakan layanan listrik.
Besaran kWh yang didapat tergantung pada tarif dasar listrik dan nominal token yang dibeli.
Selain itu, pelanggan dikenakan pajak penerangan jalan (PPJ) sesuai daerah masing-masing sebesar 3-10 persen.
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Pertamina 1 September 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Rumus perhitungan kWh yang didapatkan yaitu: (Harga token - PPJ) : tarif dasar listrik.
Sebagai contoh, pelanggan yang berada di wilayah Jakarta akan membeli token listrik sebesar Rp 50.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta 3 persen, maka perhitungan kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik sebagai berikut:
Baca juga: Ramai Uang Baru 2025 Rp 250.000 di Medsos, Ini Kata Bank Indonesia
Perhitungan besaran token listrik yang diperoleh pelanggan yakni (Rp 50.000-Rp 3.000)/Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Sehingga, pelanggan non-subsidi 1.300 VA yang membeli token listrik Rp 50.000 di Jakarta akan mendapatkan daya sebesar 33,57 kWh.
Itulah ulasan mengenai harga token listrik PLN September 2025. Dengan mengetahui berapa harga listrik saat ini, Anda bisa mengatur pengeluaran agar tak membengkak.
Baca juga: Catat, Ini Daftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini