Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
FINTECH

Menilik Manfaat Penetapan Batas Bunga Pindar untuk Konsumen

Kompas.com - 23/09/2025, 15:09 WIB
HTRMN,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Di tengah peningkatan kebutuhan, akses dana cepat, seperti memanfaatkan platform pinjaman, kadang dibutuhkan. Di sisi lain, masyarakat masih sulit membedakan antara pinjaman daring (pindar) yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pinjaman online (pinjol) ilegal.

Diberitakan Kompas.id, Senin (28/4/2025), Nina (62) dan Nana (36) harus menanggung beban lantaran salah memilih platform pinjaman.

Nina adalah perempuan kepala keluarga asal Jakarta Selatan. Dari 2021-2024, ia berjuang melepaskan sang anak, Susi (25), dari jerat utang yang menggunung di sejumlah platform pinjol.

Utang tersebut awalnya hanya sebesar Rp 1-2 juta. Lalu, membengkak hingga 1,8 miliar akibat bunga berbunga. Untuk melunasi utang pinjol sang anak, Nina terpaksa menguras semua tabungannya.

Kondisi itu tidak hanya membebani secara finansial, tapi juga psikis. Nina harus berhadapan dengan teror penagih utang.

Bahkan, mereka tak hanya menelepon puluhan kali, tapi juga mendatangi rumah dan pengurus RT, serta menyebarkan informasi utang ke semua kontak di ponsel anaknya. Hal ini membuat Nina merasa sangat trauma dan malu.

Kisah Nana tak kalah pahit. Akibat utang pindar, rumah tangganya retak dan kini harus menjadi orangtua tunggal bagi tiga anaknya.

Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, tersebut terjerumus utang karena sang mantan suami memakai namanya untuk meminjam uang di platform pinjol.

Dari uang ini, mantan suaminya membeli burung kicau, motor, hingga mobil. Padahal, ia hanya seorang buruh pabrik. Lebih pelik lagi, mantan suaminya juga memakai uang hasil pinjol untuk bermain judi daring.

Utang-utang mantan suaminya tersebut pun membengkak. Tak tahan, Nana pun minta cerai. Harta dan rumahnya juga ludes untuk membayar utang pinjol mantan suaminya.

Ia pun menjadi emosional dan asam lambungnya kerap kumat bila memikirkan utang-utang tersebut.

Inisiatif perlindungan konsumen sejak 2018

Kisah Nina dan Nana menggambarkan dampak buruk dari pinjol ilegal yang tidak terkontrol. Di sisi lain, platform pindar yang terdaftar dan diawasi oleh OJK telah diatur dengan ketat, termasuk dalam hal bunga yang dikenakan.

Sebagai asosiasi yang menaungi 96 platform pindar resmi, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berkomitmen untuk melindungi konsumen dengan menetapkan batas atas bunga.

Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk membedakan layanan resmi dan ilegal, tetapi juga untuk memastikan bahwa pinjaman tetap terjangkau dan tidak memberatkan nasabah.

Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan perlindungan yang diperkuat oleh Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan dasar hukum lebih kuat untuk memastikan pinjaman daring tetap terjangkau dan tidak memberatkan nasabah.

Halaman:


Terkini Lainnya
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Perkuat Keamanan Logistik Nasional, IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Tanjung Priok
Industri
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Inflasi Telur dan Daging Ayam Ras Melonjak, BPS Sebut Karena Permintaan Tinggi untuk Program MBG
Ekbis
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Target Swasembada Beras: Produksi Melonjak dan Tantangan Struktural
Ekbis
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT
Ekbis
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Jaga Daya Saing, AISA Luncurkan Kemasan Baru Salah Satu Produk Makanan Ringannya
Cuan
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp 3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang hingga Mandiri Agen
Keuangan
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Pemda Bisa Pinjam ke Pemerintah Pusat, Purbaya: Bunga 0,5 Persen
Ekbis
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Danantara: TOBA Sudah Declaire Tak Ikut Proyek Sampah Jadi Listrik
Cuan
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
BEI Bakal Kirim Surat Keberatan ke MSCI soal Metode Penghitungan Free Float Saham
Cuan
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
DJP Bongkar Kasus Pencucian Uang Senilai Rp 58,2 Miliar
Ekbis
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
QRIS Kini Bisa untuk Grab, Transaksi Digital Makin Mudah bagi Pengguna Muda
Keuangan
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
ETF Emas Ditarget Rilis Sebelum Juni, BEI Masih Tunggu Aturan OJK
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau