JAKARTA, KOMPAS.com - Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan pesat.
Hingga Juni 2025, total aset industri ini menembus Rp 2.973 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, mengatakan capaian tersebut membuktikan daya tahan (resiliensi) industri keuangan syariah di tengah tantangan global.
Menurutnya, pertumbuhan tersebut juga mencerminkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap layanan hingga produk keuangan syariah di Tanah Air.
Baca juga: RDN Dibobol, OJK Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Proteksi Investor
“Industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik. Total aset sebesar Rp 2.973 triliun per Juni 2025,” ujar Mirza dalam gelaran Ijtima’ Sanawi XXI 2025, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dari total tersebut, aset terbagi ke dalam tiga sektor utama.
Perbankan syariah mencatat aset sebesar Rp 967 triliun, pasar modal syariah mendominasi dengan Rp 1.828 triliun, sementara industri keuangan non-bank syariah membukukan aset Rp 177 triliun.
Di sektor perbankan syariah, aset tumbuh 7,8 persen year on year (YoY).
Pertumbuhan ini ditopang oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 6,98 persen menjadi Rp 738 triliun.
“Di perbankan syariah, berdasarkan data statistik perbankan syariah, total aset perbankan syariah yang terdiri dari aset Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan BPR Syariah sebesar Rp 967 triliun, tumbuh Rp 7,8 persen year on year,” paparnya.
“Dana Pihak Ketiga berhasil dihimpun sebesar Rp 738 triliun atau tumbuh Rp 6,98 persen year on year. Mencerminkan kepercayaan masyarakat yang semakin kuat terhadap layanan keuangan syariah,” beber Mirza.
Pembiayaan syariah juga meningkat 8,4 persen menjadi Rp 666 triliun.
Dari sisi kesehatan, permodalan, profitabilitas, likuiditas, hingga kualitas pembiayaan tetap berada dalam kondisi baik.
Kontribusi terbesar datang dari pasar modal syariah dengan total aset Rp 1.828 triliun, naik 8,4 persen year on year.
Aset ini terdiri dari sukuk negara, sukuk korporasi, dan reksa dana syariah.