JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) masih menelusuri kasus dugaan pembobolan Rekening Dana Nasabah (RDN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan sejumlah langkah sudah ditempuh untuk melindungi nasabah.
“Dalam rangka melindungi investor serta menjaga integritas pasar modal, OJK bersama SRO telah dan akan terus melakukan langkah mitigasi yang diperlukan,” kata Inarno, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Permudah Pemberian Kredit UMKM, OJK Beri Insentif ke Bank dan LKNB
OJK memberi persetujuan kepada SRO untuk mengatur kewajiban pembatasan atau penghentian layanan RDN pada hari libur.
Penarikan dana dari RDN juga hanya bisa dilakukan ke rekening atas nama nasabah yang sama atau rekening lain yang sudah terdaftar dalam white list.
“Kebijakan serupa juga diterapkan pada bank-bank pengelola RDN,” ucap Inarno.
Ia menegaskan langkah itu bertujuan memperkuat perlindungan investor sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening.
“OJK akan terus memantau perkembangan dan, bila diperlukan, menyiapkan langkah-langkah tambahan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan investor tetap terjaga,” tutup dia.
Baca juga: BI Rate Turun, OJK Imbau Perbankan Sesuaikan Tingkat Suku Bunga
Kasus pembobolan RDN juga mengemuka dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai koordinasi antara pengawasan perbankan dan pasar modal perlu diperkuat.
“Intinya adalah penguatan yang terkait dengan sistem informasi di RDN maupun di bank itu sendiri memang merupakan perhatian kami,” ujar Dian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang