KOMPAS.com – Pelanggan PLN prabayar wajib membeli token listrik agar bisa menikmati layanan listrik di rumah. Berbeda dari pulsa biasa, token listrik akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh), yaitu jumlah energi listrik yang bisa digunakan.
Namun, tak semua orang tahu berapa sebenarnya kWh yang diperoleh dari pembelian token dengan nominal tertentu.
Jumlah kWh yang didapat tergantung pada nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Baca juga: Cara Cek BLT Kesra Rp 900 Ribu Oktober–Desember 2025 Lewat Situs dan Aplikasi Kemensos
Tarif listrik nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar.
“Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Cara Cek Penerima PKH Oktober 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Tarif listrik PLN Oktober 2025 untuk semua golongan. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh.Dikutip dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada Oktober 2025:
Lantas, bagaimana cara menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik?
Baca juga: Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia, Cek Daftar Lengkap Harga iPhone 17 Series
Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut: (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Contohnya, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
Perhitungannya: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan 2025: Cek Iuran Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru
Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta.
Itulah harga token listrik 21-26 Oktober 2025. Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada daya listrik, besaran tarif, dan persentase PPJ di daerah masing-masing.
Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 200 Juta, Cek Cicilannya di Sini
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang