Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Maxim soal Rencana Status Pengemudi Online Jadi Pekerja

Kompas.com - 01/11/2025, 12:39 WIB
Debrinata Rizky,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maxim Indonesia, selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring, buka suara terkait rencana penerbitan Perpres tentang transportasi online.

Government Relation Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menilai rencana pemerintah untuk mengubah status hukum pengemudi transportasi daring dari mitra menjadi pekerja berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keberlangsungan ekosistem transportasi online di Indonesia.

Rafi menyebut, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif karena dapat memicu efek domino terhadap kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan industri.

“Pemerintah diharapkan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai konsekuensi yang mungkin timbul dari perubahan status ini,” katanya dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Pemerintah Targetkan Ojol hingga Sopir Angkot Dapat Jaminan Sosial pada 2026

Maxim berpendapat skema kemitraan yang berlaku saat ini masih relevan dengan karakter ekonomi digital yang menekankan fleksibilitas dan kemandirian.

Menurut perusahaan, pengemudi dalam ekosistem ride-hailing lebih tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan pendekatan ini, para mitra dapat mengatur waktu dan pendapatan secara mandiri, sekaligus mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial, insentif, subsidi, serta program pengembangan kapasitas.

Meski demikian, Maxim menilai perlu adanya kejelasan posisi dan koordinasi lintas kementerian dalam perumusan kebijakan agar tercipta keseimbangan antara perlindungan sosial bagi mitra, keberlanjutan usaha bagi platform, dan dorongan inovasi teknologi.

Dari sisi ekonomi, perusahaan memperingatkan bahwa skema ketenagakerjaan berpotensi meningkatkan angka pengangguran karena aplikator akan melakukan seleksi ketat untuk mempertahankan hanya pengemudi paling aktif. “Hal ini dapat mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh penghasilan harian, yang selama ini menjadi keunggulan utama sektor transportasi daring,” tulis Maxim.

Selain itu, perubahan status mitra menjadi pekerja tetap diperkirakan akan meningkatkan biaya operasional perusahaan secara signifikan.

Lonjakan biaya tersebut berpotensi mendorong kenaikan tarif layanan yang tidak sebanding dengan daya beli masyarakat. “Kondisi ini justru dapat menurunkan permintaan pengguna dan mengurangi pendapatan pengemudi, sehingga tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka tidak tercapai,” lanjut pernyataan itu.

Maxim menegaskan bahwa pihaknya mendukung penyusunan regulasi yang inklusif dan berbasis dialog antara pemerintah, aplikator, serta perwakilan pengemudi.

Ia menambahkan, Maxim berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adaptif, progresif, dan berpihak pada kesejahteraan bersama tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Baca juga: Bocoran Istana terkait RUU Transportasi Online: Ada soal Pembagian Upah Driver Ojol

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Robert Kiyosaki Peringatkan 'Crash Besar', Ajak Investor Beralih ke Aset Ini
Ekbis
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
10 Orang Terkaya di Dunia November 2025, Jeff Bezos Geser Zuckerberg
Ekbis
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Amazon Catat Kinerja Cemerlang, Tapi PHK 14.000 Karyawan
Ekbis
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Kinerja Pertumbuhan Kredit Perbankan Belum Maksimal, Bisa Tembus Target 2025?
Ekbis
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Nobu Bank Rilis QRIS Tap untuk Pembayaran Transportasi Publik
Keuangan
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Pemerintah Berencana Terapkan PPh Final UMKM 0,5 Persen Tanpa Batas Waktu
Ekbis
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Ban Bekas Mobil Tangki BBM Dimanfaatkan untuk Mitigasi Abrasi di Poso
Energi
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
KKP Siapkan Sertifikat Bebas Cs-137 agar Udang RI Tembus Pasar AS
Ekbis
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Terapkan ESG, Blibli Tiket Ajak Mahasiswa Terlibat Gaya Hidup Ramah Lingkungan
Ekbis
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Jelang Akhir Tahun, Blibli Tiket Rewards Bisa Ditukar Jadi GarudaMiles
Belanja
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Asosiasi Konstruksi Bawah Tanah Dibentuk, Dorong Sinergi Industri dan Sertifikasi Tenaga Ahli
Industri
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Dana Kelolaan Reksa Dana Campuran BRI-MI Tembus Rp 2,32 Triliun
Keuangan
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Penjualan Nikel Melonjak, PAM Mineral (NICL) Raup Pendapatan Rp 1,35 T
Energi
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Pintu dan Julo Kolaborasi Dorong Literasi Keuangan dan Investasi Digital
Keuangan
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
DLHK Pastikan Perusahaan Biomassa di Gorontalo Taat Aturan dan Ikuti Prosedur
Energi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau