JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa aktivitas perusahaan biomassa di daerah tersebut telah sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka menyatakan, dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan yang bergerak di industri biomassa di Gorontalo juga mendapat pengawasan ketat dari dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Mereka (BJA Group) ada laporan rutin ke kami. Setiap triwulan dan semester juga kami evaluasi di lapangan,” kata Fayzal Lamakaraka di Gorontalo seperti dikutip dari keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Baca juga: Hutan Tanaman Industri untuk Biomassa Diklaim Dukung Energi Terbarukan
Ilustrasi wood pellet atau pelet kayu.Pernyataan DLHK ini disampaikan menanggapi hasil riset Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai Hutan Tanaman Energi (HTE) yang menemukan adanya indikasi dampak lingkungan di wilayah operasi dua perusahaan, yakni PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).
Keduanya merupakan grup dari PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), perusahaan produsen biomassa berupa wood pellet di Gorontalo.
Berbicara soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Fayzal mengungkapkan, dokumen lingkungan itu terbit melalui proses kajian dengan tahapan yang jelas dan dari awal dilakukan konsultasi publik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh semua komponen, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, unsur TNI, Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Baca juga: Sepanjang 2023-2025, PLN Tanam 150.000 Pohon Biomassa untuk Dukung Transisi Energi
"Semua komponen hadir. Setelah itu, tahapannya berlanjut ke berbagai kajian sampai akhirnya izin lingkungan atau Amdal terbit. Jadi, AMDAL itu tidak serta-merta keluar begitu saja, melainkan melalui proses kajian yang panjang," ungkap Fayzal.