Salin Artikel

Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Airlangga: Tugas Pemerintah Cegah PHK

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi sejumlah poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.

Salah satunya adalah poin 16 yang tuntutannya meminta pemerintah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, akan terus mengeluarkan kebijakan yang bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan.

"Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan," ucap Airlangga.

Selain itu, Airlangga menyampaikan perkembangan terkini ekonomi Indonesia dalam rapatnya di Istana. Klaimnya, perkembangan ekonomi secara makro di Indonesia baik.

"Situasi kalau ekonomi tentu kami update mengenai perkembangan perekonomian indikator secara makro baik. Secara mikro selama pasca kejadian stock market juta turunnya relatif tipis dan sudah rebound kembali," ujar Airlangga.

Gelombang demonstrasi yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 telah melahirkan "17+8 Tuntutan Rakyat" yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.

Tuntutan rakyat ini disusun dan lahir dari sekelompok influencer seperti Andovi Da Lopez, Salsa Erwin, hingga Jerome Polin yang merangkum berbagai aspirasi rakyat

Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat ini lahir dari gabungan berbagai kanal aspirasi publik, seperti desakan 211 organisasi masyarakat sipil, siaran pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, dan pernyataan sikap Center for Environmental Law & Climate Justice Universitas Indonesia.

Tuntutan pertama berisi 17 poin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR, TNI, Polri, ketua umum partai politik, dan kementerian di sektor ekonomi.

Sebanyak 17 tuntutan rakyat itu memiliki tenggang waktu hingga 5 September 2025 untuk direalisasikan oleh pihak eksekutif, legislatif, hingga aparat keamanan itu.

Berikut isi 17 tuntutannya:

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
3. Bekukan kenaikan gaji tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah.
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik

7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

https://nasional.kompas.com/read/2025/09/05/11021631/soal-178-tuntutan-rakyat-airlangga-tugas-pemerintah-cegah-phk

Terkini Lainnya

Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Nasional
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Nasional
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Nasional
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
Nasional
Domino Kekuasaan
Domino Kekuasaan
Nasional
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Nasional
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
Nasional
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Nasional
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Nasional
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Nasional
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Nasional
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nasional
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Nasional
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Sidang Gugatan Perdata Gibran Ditunda, karena Wapres Dibela Jaksa Pengacara Negara
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke