Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenang Salim Kancil, Aktivis yang Dibunuh karena Menolak Tambang Pasir

Kompas.com - 26/09/2021, 06:00 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tahun yang lalu, tepatnya pada 26 September 2015, seorang petani dan juga aktivis lingkungan hidup yang dikenal dengan nama Salim Kacil dibunuh secara keji. 

Salim dibunuh sesaat sebelum demo penolakan tambang pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Hariyono, menugaskan sejumlah preman untuk membunuhnya.

Baca juga: Kasus Salim Kancil, Potret Suara Masyarakat yang Diabaikan

Salim dikeroyok sekitar 40 orang dengan menggunakan sejumlah senjata tajam, batu, hingga kayu.

Tindakan penganiayaan berlanjut dengan menyeret Salim sejauh dua kilometer menuju balai desa. Sederet perlakukan keji pun terus dilakukan hingga Salim Kancil pun meninggal. 

Salim Kancil diduga dibunuh terkait aktivitasnya bersama kelompoknya, yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar yang memprotes penambangan pasir di desanya.

Kehadiran tambang pasir yang semakin merebak di desanya sudah dirasakan warga merusak lingkungan setempat.

Baca juga: Anggota Komisi III: Kasus Salim Kancil Harus Diungkap Akar Masalahnya

Saluran irigasi persawahan rusak, padi tak bisa ditanam akibat air laut menggenangi persawahan setelah pesisir terus dilakukan pengurukan pasir.

Salah satu rekan Salim, Tosan, juga memperoleh perlakukan yang sama. Tosan lolos dari maut setelah massa menghentikan penganiayaan terhadap Tosan. Pada waktu itu, Tosan berpura-pura telah meninggal.

Hal itu terungkap dalam persidangan, saat Tosan bersaksi di sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).

"Saya memang pura-pura mati, Pak Hakim. Kalau tidak gitu, saya mati beneran," kata Tosan saat bersaksi di depan majelis hakim.

Akibat penganiayaan itu, Tosan mengalami luka berat dan harus dirawat dalam waktu yang cukup lama.

 Tragedi Salim Kancil lonceng kematian untuk pejuang kemanusiaan

IlustrasiKOMPAS/JITET Ilustrasi

Komnas HAM menilai, kematian Salim Kancil merupakan tanda rendahnya jaminan keamanan bagi para pembela kemanusiaan di negeri ini.

Tak ada jaminan keamanan bagi pejuang kemanusiaan sama dengan membiarkan ketakutan meneror para pembela lain yang berupaya memperjuangkan hak warga, termasuk urusan HAM.

Tragedi Salim Kancil menjadi peringatan agar khususnya para pejuang kemanusiaan harus semakin hati-hati.

“Ini lonceng kematian untuk pejuang kemanusiaan. Kasus seperti bisa membuat ketakutan untuk pembela HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, pada 1 Oktober 2015, di Balikpapan, Kaltim.

Baca juga: Komnas HAM: Tragedi Salim Kancil Lonceng Kematian untuk Pejuang Kemanusiaan

Saat itu, Maneger meminta pemerintah dan aparat kepolisian bisa menuntaskan perkara ini secara tuntas.

Komnas HAM juga mengharapkan penanganannya tak berhenti sampai penangkapan para pelaku pembunuhan semata, melainkan juga hingga dalang tragedi itu.

“Jangan berhenti hanya sampai menangkap pelaku, tetapi harus bisa menemukan aktor di balik semua ini, siapa yang menyuruh. Karena model begini bisa jadi terstruktur,” kata Maneger.

Otak pembunuhan Salim Kancil divonis 20 tahun penjara

Otak pembunuhan Salim Kancil, Hariyono (kanan) mengaku sedang sakit saat akan dijatuhi vonis di PN Surabaya, Kamis (16/6/2016)Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Otak pembunuhan Salim Kancil, Hariyono (kanan) mengaku sedang sakit saat akan dijatuhi vonis di PN Surabaya, Kamis (16/6/2016)

Para pelaku penganiayaan Salim Kancil dan Tosan telah ditangkap. Meski begitu, penegakan hukum atas kasus ini masih tetap menyisakan ketidakadilan.

Dua otak pelaku pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan rekannya, yaitu Hariyono dan rekannya bernama Mat Dasir, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar Awar hanya divonis kurungan 20 tahun penjara.

Kedunya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis terhadap keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup. 

Baca juga: Otak Pembunuhan Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin, pada 23 Juni 2016 di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut menurut warga setempat yang peduli akan kelestarian lingkungan desa dinilai sangat tidak sepadan dengan serangkaian perlakuan yang berujung pembunuhan yang direncanakan.

Bahkan, hingga kini, siapa pemilik tambang-tambang di desa tersebut juga belum terungkap.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dito Ariotedjo Pamit dari Menpora
Dito Ariotedjo Pamit dari Menpora
Nasional
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Sore Ini
Nasional
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Dua Menteri Main Domino, Anggota DPR: Cukup Kami Jadi Korban Keteledoran
Nasional
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Wamenkop hingga Kepala BP Haji Datangi Istana Pakai Jas dan Dasi Biru, Pelantikan?
Nasional
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
ADHI Karya Perkuat Fundamental, Bayar Obligasi Rp 1,3 Triliun dan Genjot Proyek Sosial
Nasional
Domino Kekuasaan
Domino Kekuasaan
Nasional
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Ketua KY Jamin Tak Ada Calon Hakim Agung Titipan
Nasional
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
TNI AL Sebut KRI Brawijaya-320 Kapal Fregat Terbesar se-Asia Tenggara
Nasional
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Ketua Komnas HAM Siap Mundur jika Tak Tuntaskan Kasus Munir 8 Desember 2025
Nasional
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Istri Nadiem Jenguk Suami di Tahanan, Bawa Rantang Berisi Samosa dan Pastel
Nasional
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Kejagung Terima Surat Kuasa dari Gibran untuk Kawal Gugatan Perdata Ijazah SMA
Nasional
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Jaksa Pengacara Negara Wakili Wapres Gibran di Gugatan Perdata, Penggugat Keberatan
Nasional
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
KASUM Beri Deadline 8 Desember ke Komnas HAM Tuntaskan Kasus Pembunuhan Munir
Nasional
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nusron Diminta Kenakan Pajak Tinggi ke 60 Keluarga Kaya yang Kuasai Tanah Bersertifikat di RI
Nasional
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Menko Yusril Ungkap Alasan Tak Semua Tuntutan Rakyat Bisa Segera Diwujudkan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau