Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU KUHAP Akan Atur Perlindungan "Justice Collaborator"

Kompas.com - 27/06/2025, 09:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bakal mengatur perlindungan terhadap saksi pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau justice collaborator.

Hal ini disampaikan Habiburokhman merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur hadiah dan keistimewaan bagi para justice collaborator.

"Saat ini, Komisi III DPR RI tengah menggodok Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan dalam draf RUU KUHAP yang sedang kami bahas, perlindungan serta mekanisme khusus terhadap saksi pelaku telah diakomodir dalam Pasal 69," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

Baca juga: Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Tersangka-Terdakwa Bisa Dapat Keringanan jika Bekerja Sama

Habiburokhman menjelaskan, PP itu menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum nasional yang menempatkan perlindungan saksi dan korban sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.

Dengan begitu, negara tidak hanya hadir dalam menghukum, tetapi juga memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bekerja sama dalam membongkar kasus tindak pidana yang lebih besar.

"Paradigma baru ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan ruang bagi pelaku yang bekerja sama, dalam hal ini saksi pelaku (justice collaborator), guna membongkar kejahatan yang lebih besar dan kompleks," kata Habiburokhman.

"Hak-hak mereka perlu dijamin, karena peran strategisnya sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran," ujar dia.

Baca juga: Prabowo Teken PP Justice Collaborator, Kejagung: Alat Pemacu Pihak Terlibat Buka Tindak Pidana

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, saat ini, substansi perlindungan terhadap saksi juga telah memiliki akar dalam praktik hukum.

Misalnya, seperti dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami di Komisi III secara konsisten mendorong agar pengaturan terhadap saksi pelaku tidak hanya mendapat legitimasi hukum yang kuat, tetapi juga memberikan rasa keadilan, menjamin hak asasi manusia, serta sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat," kata dia.

Habiburokhman mengeklaim pihaknya pun terus membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi KUHAP.

"Dalam RUU KUHAP yang mengedepankan semangat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), penguatan peran advokat, dan keseimbangan dengan kewenangan penegak hukum, pengaturan tentang JC atau upaya bekerja sama/kooperatif merupakan salah satu pembaruan yang nantinya akan diatur dalam KUHAP (baik dalam lingkup lex generali dan mekanisme teknis lainnya)," kata dia.

Baca juga: Komisi III Janji Siarkan Langsung Rapat Revisi KUHAP Bersama Pemerintah

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku.

Lewat aturan tersebut, para justice collaborator kan mendapatkan hadiah berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat jika bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi III Pastikan Rapat Revisi KUHAP Tak Akan Dilakukan di Hotel

Dalam Pasal 3, terdapat kriteria mengenai penanganan secara khusus tersebut, berikut isinya:

a. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Baca juga: Habiburokhman: Raker Revisi KUHAP Dimulai 7 Juli 2025

Lalu, penghargaan bagi justice collaborator diatur dalam Pasal 4.

Pemerintah akan memberikan keringanan putusan pidana hingga remisi tambahan, berikut bunyinya:

a. Keringanan penjatuhan pidana; atau

b. Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau