JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku bakal menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya.
Indra mengatakan, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) telah menerima surat tersebut, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR RI.
“Iya, kami sudah terima surat dari Ketua MKD. Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).
Indra menegaskan, permohonan dalam surat tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama pimpinan DPR.
Baca juga: Progres Penyetopan Gaji Anggota DPR Nonaktif: MKD Surati Kesekjenan
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Setjen DPR dalam menindaklanjuti surat MKD.
“Nanti setelah dibahas, mekanisme tentu akan menjadi acuan kami,” ucap Indra.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengaku telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.
"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Adapun anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu meliputi Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).
Dia mengungkapkan, surat tersebut tidak terbatas pada lima anggota dewan, melainkan untuk anggota DPR RI yang dinyatakan dinonaktifkan.
Baca juga: Partai Buruh Akan Adukan Sahroni hingga Eko Patrio ke MKD DPR: Tak Ada Istilah Nonaktif
Ia tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa bertambah.
"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tutur dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, keputusan nonaktif itu disampaikan oleh partai masing-masing kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.
Oleh karenanya, MKD menindaklanjuti laporan tersebut hingga meminta kesekjenan menghentikan gaji dan tunjangan.
"Nah, hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," jelas Dek Gam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini