Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR Bakal Proses Surat MKD Soal Penyetopan Gaji dan Tunjangan Anggota Nonaktif

Kompas.com - 04/09/2025, 13:38 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengaku bakal menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemberhentian pemberian gaji dan tunjangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya.

Indra mengatakan, pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) telah menerima surat tersebut, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR RI.

“Iya, kami sudah terima surat dari Ketua MKD. Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR,” ujar Indra saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).

Indra menegaskan, permohonan dalam surat tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama pimpinan DPR.

Baca juga: Progres Penyetopan Gaji Anggota DPR Nonaktif: MKD Surati Kesekjenan

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi Setjen DPR dalam menindaklanjuti surat MKD.

“Nanti setelah dibahas, mekanisme tentu akan menjadi acuan kami,” ucap Indra.

Diberitakan sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengaku telah mengirimkan surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Adapun anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu meliputi Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).

Dia mengungkapkan, surat tersebut tidak terbatas pada lima anggota dewan, melainkan untuk anggota DPR RI yang dinyatakan dinonaktifkan.

Baca juga: Partai Buruh Akan Adukan Sahroni hingga Eko Patrio ke MKD DPR: Tak Ada Istilah Nonaktif

Ia tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa bertambah.

"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tutur dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, keputusan nonaktif itu disampaikan oleh partai masing-masing kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.

Oleh karenanya, MKD menindaklanjuti laporan tersebut hingga meminta kesekjenan menghentikan gaji dan tunjangan.

"Nah, hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," jelas Dek Gam.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Amnesty: Kasus Munir Penting untuk Bersihkan Negara dari Penyalahgunaan Kekuasaan
Nasional
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Tiba di Tanah Air, KRI Brawijaya-320 Akan Ditempatkan di Koarmada II
Nasional
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Kasus Bunuh Diri Ibu dan Anak di Bandung, Menko Pratikno Sebut Perempuan Menanggung Beban Berat
Nasional
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Gen Z, FOMO, dan Tragedi di Balik Demonstrasi
Nasional
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Ketua KY Sebut 12 Hakim Agung Pensiun di 2025
Nasional
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Kapal Perang Baru TNI AL, KRI Brawijaya-320 Tiba di Tanah Air Setelah 44 Hari Berlayar dari Italia
Nasional
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nusron Disentil di DPR terkait Nasib 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Sudah Disita Prabowo
Nasional
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Main Domino Bareng Aziz Wellang, Menteri Karding: Raja Juli Tidak Salah, Saya Tanggung Jawab Penuh
Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
KY Umumkan Hasil Seleksi 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM, Berikut Daftarnya
Nasional
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Menag Jenguk dan Doakan Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Bogor
Nasional
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
KPK Panggil Iwan Chandra Pengantar Uang Suap Rp 3 M untuk Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona
Nasional
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Meski Tak Terima Uang, Nadiem Makarim Dinilai Tetap Bisa Dijerat dalam Kasus Laptop Chromebook
Nasional
Hendry Lie Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Timah
Nasional
Menko PMK Sebut Kasus Ibu Tewas Bersama Anak Jadi Luka Indonesia, Cerminkan Beban Berat Perempuan
Menko PMK Sebut Kasus Ibu Tewas Bersama Anak Jadi Luka Indonesia, Cerminkan Beban Berat Perempuan
Nasional
Menko Pratikno Ucap Belasungkawa buat Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Kontrakan Bandung
Menko Pratikno Ucap Belasungkawa buat Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Kontrakan Bandung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau