Meski begitu, Karding menekankan bahwa di ruang permainan itu tidak ada satu pun orang yang dikenal oleh Raja Juli selain dirinya.
“Di dalam ruangan itu, yang dikenal Raja Juli cuma saya, karena seluruh yang hadir adalah pengurus KKSS. Setelah itu Raja Juli pamit pulang tanpa ada diskusi dengan pengurus KKSS yang lain,” kata Karding.
Baca juga: Wamen P2MI Klaim Program MBG Dapat Tekan Angka Stunting di Indonesia
Karding juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail latar belakang Aziz Wellang, maupun kasus hukum yang menyeret sosok tersebut.
Dia baru mengetahui Aziz sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar, setelah mendalami informasi yang didapatkan usai dimintai tanggapan oleh awak media.
“Saat dihubungi awal media, saya tidak tahu latar belakang Aziz Wellang, termasuk apa ada persoalan kasus hukum atau tidak. Namun setelah itu, saya melakukan konfirmasi dan mendapat penjelasan kalau status Aziz Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan,” tutur Karding.
Baca juga: Sekolah Rakyat Diapresiasi Wamen P2MI, Kemensos Komitmen Rutin Evaluasi
Aziz Wellang, kata Karding, tak lagi berstatus tersangka pembalakan liar setelah kasus tersebut dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) pada Februari 2025.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini