JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Dalam sidang tersebut, Hanung mengungkap sejumlah pengakuan berkaitan dengan nama Mohamad Riza Chalid maupun anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga merupakan tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Baca juga: Eks Direktur BUMN Turuti Permintaan Riza Chalid, Ubah Rencana Jangka Panjang Perusahaan
Apa saja pengakuan Hanung dalam sidang tersebut? Berikut rangkumannya oleh Kompas.com:
Dalam sidang tersebut, Hanung mengaku merasa ditekan oleh pihak Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
"Apabila saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukkan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid," ujar jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Hanung.
Baca juga: Riza Chalid Arahkan Eks Direktur BUMN Hapus Klausul di Perjanjian Sewa Terminal BBM
Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan Irawan Prakoso. Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.
"Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa storage Oiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid," lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.
Saat dikonfirmasi jaksa, Hanung mengaku kalau tekanan ini hanya perasaan dan dugaannya. Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.
"Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja," jawab Hanung.
Baca juga: Eks Dirut BUMN Cerita Didatangi Sohib Riza Chalid, Bahas soal Proyek Terminal BBM
Hanung mengatakan, tekanan ini berkaitan juga dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.
"Jadi, pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa saudara Mohamad Riza Chalid ini, yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu hanya dugaan," ujar Hanung.
Tersangka sekaligus eks petinggi PT Pertamina Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).Selain soal tekanan, sidang juga mengungkap bahwa Hanung mengaku sudah lama kenal dengan orang kepercayaan Riza Chalid, yakni Irawan Prakoso.
"Saudara kenal lama dengan Irawan Prakoso?" tanya salah satu jaksa.