Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Lansia di Palembang Urus Sertifikat Tanah Mandiri Tanpa Calo

Kompas.com - 09/10/2025, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus sertifikat tanah ternyata tidak sesulit dan semahal perkiraan masyarakat.

Tanpa bantuan calo, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mengurus sendiri berkas tanahnya dengan biaya resmi. Sehingga, jauh lebih murah dan proses pun tambah mudah.

Baca juga: Awas Calo! Urus Sertifikat Tanah Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Caranya

Hal ini juga yang didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar sertifikat tanah bisa diurus sendiri oleh masyarakat, tanpa menggunakan jasa calo.

Proses layanan pertanahan pun bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk warga lanjut usia (lansia).

Cerita Lansia Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo

Salah satu yang sudah merasakan kemudahannya adalah Farida Husin (67) warga asli Kota Palembang.

Dia datang ke Kantah Kota Palembang untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.

“Jadi, tanah saya belum bersertifikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” tegas dia, Kamis (9/10/2025).

Setelah mengurus sendiri, Farida merasa proses pengurusan sertifikat benar-bbenar mudah untuk dilakukan mandiri.

Dia pun menjadi lebih tahu proses secara resmi dengan informasi biaya layanan secara transparan. Sebaliknya, jika menggunakan jasa calo justru ia takut akan risikonya.

Farida menuturkan, informasi soal pengurusan mandiri itu mudah dia peroleh dari media sosial.

“Saya dengar di sosial media, di mana-mana, bisa gampang urus mandiri. Ini jadi saya urus sendiri,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan Jangan Pakai Calo Saat Urus Sertifikat Tanah

Di loket layanan, Farida mendapatkan informasi estimasi proses pembuatan sertifikat pertama umumnya memakan waktu 98 hari kerja.

Perkembangan proses berkas juga bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku sehingga tak ada alasan yang sulit untuk mengurus sertipikat mandiri.

“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” tambah dia.

Bukan hanya Farida, lansia lain yang datang ke Kantah yang sama yaitu Zaman (60) punya pilihan yang sama.

“Saya urus sendiri untuk pengalaman mengurus sertifikat (yanah). Ya, pelayanannya juga baik,” ujarnya.

Zaman berharap, pelayanan di Kantah ke depan akan semakin cepat dan mudah sehingga menarik lebih banyak masyarakat untuk mengurus berkas pertanahan secara mandiri.

Baca juga: Ada Laserjet, Sekarang Urusan Sertifikasi Tanah di Bali Bebas Calo

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau