PALOPO, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri dan seorang qori di salah satu pesantren ternama di Kota Palopo ke Kejaksaan Negeri Palopo.
Pelimpahan berkas ini menandai berakhirnya tahap penyidikan yang berlangsung lebih dari satu bulan sejak kasus tersebut mencuat ke publik.
Kasus bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengajar senior menampar santri di dalam masjid pesantren.
KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Ma’rup, mengatakan pihaknya telah memeriksa korban, saksi, serta pihak pesantren sebelum menetapkan seorang pengajar berinisial Prof S sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ma’rup saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Jumat (24/10/2025) sore.
Meski telah berstatus tersangka, Ma’rup menjelaskan bahwa polisi belum melakukan penahanan terhadap Prof S.
Alasannya, kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan untuk diamankan.
“Belum diamankan karena pertimbangan medis. Namun, kami tetap memberlakukan wajib lapor sambil menunggu hasil penelitian berkas di kejaksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti secara formil dan materiil sebelum dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami sudah serahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Jika nanti dinyatakan lengkap, maka akan kami lanjutkan ke tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses persidangan,” ujar Ma’rup.
Ia menegaskan penyidik berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari viralnya video yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Palopo. Dalam video itu, seorang pria yang disebut sebagai pembina pesantren, berinisial Prof S, terlihat menampar santri di dalam masjid.
Tak hanya santri, seorang qori berusia 14 tahun juga menjadi korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam dan dilaporkan pihak keluarga ke Polres Palopo keesokan harinya.
Menurut keterangan keluarga korban, Musdalipa Arif, keponakannya ditampar saat hendak bersalaman dengan Prof S.
“Ponakan saya itu bukan santri di situ, dia hanya datang karena diundang jadi qori. Waktu mau bersalaman, dia langsung ditampar. Setelah ditampar, penglihatannya langsung gelap, telinganya berdengung, bahkan sempat sempoyongan,” ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Datok Sulaiman (PMDS) Putra Palopo, Sudarwin Tuo, menyampaikan permohonan maaf dan menyebut tindakan pengajar tersebut sebagai “teguran yang keliru”.
“Kami akui peristiwa itu terjadi, namun perlu dipahami, kejadian bermula saat kegiatan rutin belajar Al-Qur’an. Setelah itu ada teguran yang disampaikan oleh pengurus pesantren kepada salah satu santri. Sayangnya teguran tersebut dilakukan dengan cara yang keliru, yakni menampar,” jelas Sudarwin kepada Kompas.com, Selasa (16/9/2025).
https://regional.kompas.com/read/2025/10/24/193256078/berkas-kasus-penganiayaan-santri-di-palopo-dilimpahkan-ke-kejaksaan