SUKOHARJO, KOMPAS.com - Proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan PT Sritex ditargetkan selesai sebelum Lebaran.
Hal tersebut diungkapkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno saat diwawancarai, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: 10.965 Buruh PT Sritex Belum Dapat Pesangon, Masih Tunggu Kurator Punya Uang
JHT dan JKP menjadi salah satu hak yang wajib didapatkan 8.475 tenaga kerja Sritex menganggur menyusul ditutupnya perusahaan tersebut, Sabtu (1/3/2025) besok.
"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagimana untuk proses penyaluran. Diupayakan sebelum lebaran selesai," ujar Sumarno.
Selain itu, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Sumarno menyebut bahwa pesangon itu menjadi kewenangan dari pihak kurator.
"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," kata dia.
Sumarno menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi setiap karyawan PT Sritex yang terkena PHK agar mendapatkan JKP.
Disperinaker juga akan melakukan pendampingan dan sosialisasi agar para karyawan itu mendaftarkan diri ke perusahaan lain.
"Kami akan memfasilitasi terkait JKP. Mereka harus mendaftar di Siap Kerja. Kami ada pendampingan dan sosialisasi untuk mereka agar melakukan usaha mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang lain," kata dia.
Baca juga: Sritex Group Bangkrut, 10.965 Buruh Kena PHK Sepanjang 2025
Sumarno menambahkan, pihaknya telah memiliki JKP karyawan yang terkena PHK akan mendapat jaminan selama enam bulan.
"Sehingga enam bulan sebelum mendapatkan pekerjaan, mereka akan dijamin oleh JKP," tutup Sumarno.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan pemilik JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan 60 persen dari upah paling lama enam bulan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini