Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JHT dan JKP untuk Eks Karyawan PT Sritex Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran

Kompas.com - 28/02/2025, 13:49 WIB
Romensy Augustino,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan PT Sritex ditargetkan selesai sebelum Lebaran.

Hal tersebut diungkapkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno saat diwawancarai, Jumat (28/2/2025).

Baca juga: 10.965 Buruh PT Sritex Belum Dapat Pesangon, Masih Tunggu Kurator Punya Uang

JHT dan JKP menjadi salah satu hak yang wajib didapatkan 8.475 tenaga kerja Sritex menganggur menyusul ditutupnya perusahaan tersebut, Sabtu (1/3/2025) besok.

"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagimana untuk proses penyaluran. Diupayakan sebelum lebaran selesai," ujar Sumarno.

Selain itu, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan.

Sumarno menyebut bahwa pesangon itu menjadi kewenangan dari pihak kurator.

"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," kata dia.

 

Pemberian JKP

Sumarno menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi setiap karyawan PT Sritex yang terkena PHK agar mendapatkan JKP.

Disperinaker juga akan melakukan pendampingan dan sosialisasi agar para karyawan itu mendaftarkan diri ke perusahaan lain.

"Kami akan memfasilitasi terkait JKP. Mereka harus mendaftar di Siap Kerja. Kami ada pendampingan dan sosialisasi untuk mereka agar melakukan usaha mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang lain," kata dia.

Baca juga: Sritex Group Bangkrut, 10.965 Buruh Kena PHK Sepanjang 2025

Sumarno menambahkan, pihaknya telah memiliki JKP karyawan yang terkena PHK akan mendapat jaminan selama enam bulan.

"Sehingga enam bulan sebelum mendapatkan pekerjaan, mereka akan dijamin oleh JKP," tutup Sumarno.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan pemilik JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan 60 persen dari upah paling lama enam bulan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Pesta Berujung Maut, 2 Pria di Pulau Seram Maluku Tewas Setelah Cekcok
Regional
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Berkat Chromebook Bantuan Nadiem, Pelajar di Pelosok Banten Bisa Belajar Pakai Laptop
Regional
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Unsoed Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Guru Besar
Regional
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Krisis Air Bersih di Batu Merah, Wali Kota Batam Geram
Regional
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp 50 Juta, Dosen UGM: DPRD Harus Ikut Berbenah
Regional
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
WN Belgia Terpeleset Saat Menuju Danau Segar Anak Gunung Rinjani
Regional
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Presiden Reshuffle Menkeu, Pakar UGM Berharap Tidak Ada Cetak Uang Baru
Regional
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di Sintang
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau