LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Polisi membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Narkotika jenis sabu itu dibawa dari Bima, Nusa Tenggara Barat, menggunakan jalur laut untuk diedarkan di Labuan Bajo.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos A.D. Siok, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (16/3/2025) pagi.
Baca juga: Banjir di Labuan Bajo, Kuliner Kampung Ujung Penuh Lumpur
Ia mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Terduga pelaku II (18) ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Sementara terduga pelaku H (28) ditangkap di Jalan Reklamasi, tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Bima.
"Para terduga pelaku berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata," ujarnya.
Baca juga: Hujan 3 Jam, Jalan Trans Flores Labuan Bajo-Ruteng Kembali Banjir
Kasus itu, lanjut dia, berawal saat polisi yang menerima informasi adanya aktivitas penjualan sabu, lantas melakukan pengembangan dan menangkap kedua terduga pelaku.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar dia.
Ia menjelaskan, saat penggeledahan, dari tangan II (18) didapati tiga paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
Kemudian, dari H (28), petugas mendapati dua paket klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus satu lembar tisu.
Barang haram tersebut sempat dibuang H (28), namun gerak-geriknya dilihat petugas kepolisian sehingga dapat ditemukan kembali.
"Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita lima paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto 0,80 gram," jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pendalaman, terungkap bahwa II (18) mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di Bima yang belum diketahui identitasnya.
Terduga pelaku membeli narkotika tersebut sudah empat kali dengan harga Rp 1,8 juta setiap transaksi.