GORONTALO, KOMPAS.com – Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak dan pemusnahan terhadap empat merek olahan pangan yang diduga mengandung unsur babi.
Keempat olahan pangan yang dimaksud adalah ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow), dan Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel).
Inspeksi dilakukan di berbagai pusat perbelanjaan, termasuk Hypermart, Indo Grosir, Depo Alfamart, dan Depo Indomaret, serta toko-toko lain di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango.
“Karena masyarakat Gorontalo selaku konsumen yang mayoritas beragama Islam. Dinas juga memastikan akan melakukan tindakan kepada penjual yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge, dalam keterangan pers, Jumat.
Baca juga: Ketum PBNU Pertanyakan Pemberi Label Halal Marshmallow Mengandung Babi
Dinas Kumperindag menegaskan kepada manajemen supermarket, minimarket, gerai, dan toko yang menjual bahan pangan olahan untuk memastikan setiap produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait kandungan halalnya.
Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan kepada masyarakat, Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di kota dan kabupaten agar lebih intensif dalam mengawasi barang beredar di wilayah masing-masing.
Dinas Kumperindag juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas yang memperhatikan dengan saksama barang yang dibeli.
Jika menemukan produk yang menyimpang, masyarakat diharapkan melaporkannya ke Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo atau Dinas yang membidangi urusan perdagangan di kota dan kabupaten.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini